Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbud: Zonasi Kebijakan Percepat Pemerataan Kualitas Pendidikan

Hasanatun Aliyah - Senin, 15 Oktober 2018 - 23:12 WIB

Senin, 15 Oktober 2018 - 23:12 WIB

2 Views

Bogor, MINA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud), Didik Suhardi , mengatakan sistem zonasi adalah suatu kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Tanah Air.

“Harapannya di setiap zona ini tentu akan mempercepat pelaksanaan memerataan di semua daerah dengan pendidikan yang berkualitas,” katanya pada media di Bogor baru-baru ini.

Sistem zonasi menjadi fokus pemerintah untuk mencapai pemerataan pendidikan yang berkualitas. Menurut Sekjen Kemendikbud sistem zonasi bukan hanya diterapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam hal ini Kemendikbud memfokuskan sistem zonasi di daerah yang belum memiliki sekolah yang berkualitas.

Sistem zonasi kita fokuskan untuk daerah-daerah yang di zonasi itu tidak ada sekolah yang berkualitas. Tapi ini masih digodok belum selesai,” ujar Didik.

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik

Ia menjelaskan, Kemendikbud harus menciptakan lebih banyak lagi sekolah favorit, dengan menerapkan program interferensi dalam peningkatan pendidikan.

“Makanya diperlukan program intervensi. Intervensi bisa dalam bentuk program peningkatan kualitas guru, peningkatan sarana prasarana, perbaikan proses belajar mengajar, perbaikan kegiatan kesiswaan, dan lain-lain,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, harus ada intervensi terhadap sekolah-sekolah, yakni sekolah mana saja yang sudah mendekati Standar Nasional Pendidikan (SNP).

“Dan itu yang akan diintervensi sehingga ada sekolah bagus di setiap zona,” tuturnya.

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

Terkait zonasi, masyarakat bisa mengunjungi laman khusus, yaitu zonamutu.data.kemdikbud.go.id.

Didik kembali menegaskan bahwa zonasi bukan hanya untuk PPDB, melainkan untuk keseluruhan program yang tujuan utamanya adalah mewujudkan percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun pendidikan masyarakat. Zonasi ditetapkan bersama-sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bukan hanya oleh pemerintah pusat.

“Tentu dengan zonasi nanti harapannya sekolah favorit itu ada di setiap zonasi, bukan hanya di tempat-tempat tertentu. Di semua zonasi harapannya adalah sekolah favorit. Tentu kita akan mempercepat di setiap zona ini ada sekolah yang berkualitas. Jadi sekolah kualitas itu ada di mana-mana,” katanya. (L/R10/P1)

 

Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Breaking News