Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti Kemendikbudristek) menggandeng Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang penyelesaian sengketa konstruksi.
Hal itu disepakati dengan penandatanganan yang dilakukan secara virtual oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam dan Ketua PADSK, Sarwono Hardjomuljadi, serta disaksikan oleh pimpinan perguruan tinggi se Indonesia pada Jumat (9/7).
“”Dengan kerja sama ini maka kita dapat mempercepat untuk menghasilkan talenta di bidang konstruksi yang dapat menghasilkan SDM yang unggul dan profesional demi mewujudkan kemajuan pembangunan negara terutama dalam permasalahan sengketa dalam negeri atau luar negeri,” kata Nizam dalam sambutannya.
Nota kesepahaman itu akan digunakan sebagai landasan hukum untuk membangun dan memperkuat jaringan kerja serta kepekaan dalam upaya pengembangan kompetensi dan sumber daya manusia profesional di bidang penyelesaian sengketa konstruksi pada perguruan tinggi.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani menambahkan, implementasi dari program itu diharapkan akan melahirkan inovasi-inovasi baru dan menghasilkan generasi muda masa depan yang lebih kompetitif terutama di era digital saat ini.
“Kami berharap implementasi dari program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh perguruan tinggi dan mitra terkait, untuk mengembangkan sumber daya manusia dan melahirkan berbagai macam inovasi, untuk berbagai macam program implementasi pada masa yang akan datang yang tujuannya untuk menciptakan sumber daya manusia yang lebih kompetitif terutama pada era digital saat ini,” ucapnya.
Sementara Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi, Djoko Santoso menyampaikan, penandatanganan itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia menjadi ahli sengketa konstruksi sehingga dapat menghindari sengketa yang berkepanjangan dan menguras waktu, tenaga, dan biaya.
Demi menghasilkan ahli sengketa yang dapat melakukan analisis, identifikasi, dan mengelola sengketa dengan baik maka perlu kemitraan yang erat antara perguruan tinggi dan PADSK.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
“Diperlukan kemitraan yang erat antara perguruan tinggi dan persatuan ahli dewan sengketa untuk mendidik para ahli penyelesaian sengketa konstruksi,” ujar Djoko.
Selepas dari penandatanganan nota kesepahaman tersebut, program-program yang nantinya dapat dilaksanakan dengan perguruan tinggi mencakup kontrak konstruksi, penyelesaian sengketa konstruksi, manajemen klaim konstruksi, pendidikan singkat bersertifikat untuk mahasiswa, dan pendidikan tambahan untuk para dosen di perguruan tinggi.
“Harapannya dengan adanya program ini adalah untuk menciptakan SDM yang dapat bekerja cepat namun tetap efisien dan efektif sehingga dapat mengurangi adanya pengeluaran biaya,” pungkasnya. (L/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru