Jakarta, MINA – Pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial AK, dibebastugaskan, setelah diduga melakukan penistaan terhadap kitab suci Al-Quran.
Sebelumnya pegawai Kemenhub tersebut viral usai bersumpah sambil injak Al-Quran demi meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh
Pembebastugasan sementara AK dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke tersebut, untuk memudahkan pemeriksaan.
AK akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
“Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5).
Untuk kasus KDRT ini, akan dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Cecep, terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai PNS harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama. Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia