Jakarta, MINA – Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini terdapat 542 laporan terkait perundungan atau bullying dokter yang masuk ke dalam data Kemenkes.
“Jadi ini masuk kanal pengaduan, itu 1.500 laporan, tetapi kita harus verifikasi apakah 1.500 itu perundungan karena sifatnya sangat subjektif. Dari 1.500 itu, 540-nya, terkategori masuk dalam kasus perundungan,” kata Nadia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9).
Nadia Juga menyampaikan, ini merespons kasus dugaan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.
Ia juga menyampaikan, dari 542 kasus perundungan tersebut, 221 di antaranya terjadi di beberapa rumah sakit (RS) vertikal yang ada di bawah Kemenkes.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
“Itu ada di RS M Djamil Padang, RS Mohammad Hoesin Palembang, RS Adam Malik Medan, bahkan di RSCM Jakarta juga ada, kemudian RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, RS Kariadi Semarang, RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, RS Kandou Manado, hampir semua rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan di mana memang rumah sakit ini menjadi wahana pendidikan dari sebagian besar pendidikan dokter spesialis,” katanya.
Ia menyebutkan, khusus di RSCM, terdapat kurang lebih dua atau tiga kasus perundungan yang dilaporkan, mesti ada perubahan besar di lingkungan PPDS agar perundungan tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Artinya harus ada perubahan besar untuk tidak melestarikan yang dianggap seperti kebiasaan, atau yang kemudian dijadikan hal lumrah,” katanya.
Dia juga mengatakan, apabila perundungan terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes, maka tim investigasi akan diturunkan. Dan jika pelaku terbukti melakukan perundungan maka akan dikenai sanksi sesuai Instruksi Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada Juli 2023.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
“Jelas tertera Instruksi Menteri Kesehatan mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan, sudah jelas kita atur siapa saja yang akan mendapatkan sanksi,” katanya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia