Kemenkumham: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Pada 8 Januari 2021

Jakarta, MINA – Kementerian Hukum dan HAM mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Baasyir alias akan bebas murnp pada Jumat 8 Januari 2021.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, Ba’asyir telah menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat.

Baasyir divonis pidana selama 15 tahun dan menerima remisi selama 55 bulan.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Rika melalui keterangan pers, Senin (4/1).

Rika menuturkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, serta keluarga terkait pembebasan ini.

Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 16 Juni 2011 karena melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini dinyatakan terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Pada Januari 2019, Baasyir menolak opsi bebas bersyarat setelah pemerintah mensyaratkan untuk menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi akan mengamankan pembebasan Abu Bakar Baasyir.

“Diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan hal tersebut,” ujar Ahmad.

Ia juga mengatakan, Polri akan memantau pergerakan Abu Bakar Baasyir setelah bebas.

“Kita ada jajaran intelijen yang terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun, jadi kita punya intel dasar mengamankan seseorang. Jadi kegiatannya, pergerakannya, kita akan selalu mengawasi,” jelas Ahmad. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.