Jakarta, MINA – Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menanggapi pernyataan resmi Perdana Menteri Australia, Scott Morrison pada Sabtu (15/12) yang mengakui Yerusalem Barat sebagai Ibukota Israel.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Islam MINA, Ahad (16/12), setidaknya ada lima catatan yang menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia mengenai status kota Yerusalem.
Pertama, Indonesia mencatat pernyataan Australia yang tidak memindahkan kedutaannya ke Yerusalem.
Kedua, Indonesia juga mencatat dengan baik posisi Australia untuk mendukungan prinsip two state solution (solusi dua negara) dengan Yerusalem Timur sebagai Ibu kota negara Palestina.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Ketiga, Indonesia menegaskan kembali bahwa isu Yerusalem merupakan salah satu dari enam isu yang harus dinegosiasikan dan diputuskan sebagai bagian akhir dari perdamaian komprehensif antara Palestina dan Israel dalam kerangka two state solution.
Keempat, Indonesia mengajak Australia dan semua anggota PBB untuk segera mengakui negara Palestina, dan bekerja sama guna tercapainya perdamaian di kawasan itu.
Kelima, dukungan Indonesia terhadap Palestina merupakan amanah konstitusi dan Indonesia akan terus mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan hak-haknya. (R/hnh/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis