Kemenristekdikti Sosialisasikan Pelaksanaan Penelitian dalam Perpres Baru

(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi () menyosialisasikan pelaksanaan penelitian dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ Pemerintah.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyampaikan, peraturan tersebut merupakan sebuah terobosan besar dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya bagi dunia penelitian yang ada di lembaga penelitian kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.

“Salah satu terobosan penting dalam peraturan ini adalah pembayaran pelaksanaan penelitian berorientasi pada keluaran hasil penelitian sesuai dengan ketentuan dalam kontrak penelitian,” ungkap Nasir dalam acara sosialisasi dan temu media pelaksanaan penelitian dalam Perpres No. 2018 di Gedung BPPT, Selasa (17/4).

Dia menjelaskan, penelitian terkadang memerlukan waktu yang cukup panjang, bahkan hingga bertahun-tahun, maka jaminan keberlanjutan penelitian juga menjadi pre-requisit yang harus diberikan kepada para peneliti, agar mereka mampu berkarya lebih baik dan berkualitas.

Selama ini, kata dia, penelitian yang multi tahun, maka harus dengan mekanisme tertentu yang cukup rumit dan panjang. Dengan dikeluarkannya Perpres 16 Tahun 2018 ini yang secara tegas menyatakan penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian melebihi satu tahun anggaran, dan diharapkan mampu menjawab keresahan peneliti selama ini.

Di sisi yang lain, penelitian juga merupakan proses kegiatan yang tingkat keberhasilan dan waktu penyelesaiannya tidak dapat dipastikan.

Menurutnya, untuk mengimplementasikan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Perpres tersebut, saat ini Kemenristekdikti sedang menyiapkan petunjuk teknik berupa Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Penelitian, yang akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan perguruan tinggi dan para pelaku kegiatan penelitian dalam melaksanakan Perpres tersebut.

Sementara itu, Robin Asad Suryo, Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP menyatakan, terdapat 10 perubahan penting dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dibandingkan PerPres No. 54 Tahun 2010, yaitu lebih sederhana, adanya agen pengadaan, swakelola tipe baru, layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan, terdapat beberapa perubahan istilah, otonomi BLU untuk mengatur pengadaan sendiri.

Istilah ULP menjadi UKPBJ, meningkatnya jumlah nominal untuk batas pengadaan langsung, jaminan penawaran, dan jenis kontrak lebih disederhanakan

Terkait, dengan penelitian, Robin Asad Suryo menyatakan, salah satu tujuan dalam Perpres 16 ini adalah untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.

“Pengaturan ini merupakan salah satu hal yang baru. Melalui mekanisme ini diharapkan dapat memberikan daya tarik dan memberi daya dorong kepada para peneliti untuk dapat mengekspresikan seluruh kemampuan yang dimilikinya, sehingga mampu berkarya dan menghasilkan hasil riset atau inovasi yang dapat dihilirisasi atau bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.(L/R01/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.