Menristekdikti Terbitkan Aturan Baru tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah 

Jakarta, MINA – Dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional,  Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi () No. 9 th 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah menjadi satu di Kemenristekdikti. Seluruh jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti hingga masa berlaku akreditasinya habis.

Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut. Kata Nasir saat Launching Permenristekdikti No. 9 th 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah di Jakarta, Kamis (17/5).

Menteri Nasir mengatakan, publikasi merupakan syarat mutlak untuk menjadi inovasi yang nantinya produk inovasi tersebut akan menjadi hak paten dan indikator paling dominan untuk mencapai publikasi tersebut adalah kemampuan menghasilkan publikasi dari riset.

“Berdasarkan Publikasi Internasional ASEAN per tanggal 8 Mei 2018, publikasi internasional Indonesia berada di angka 8269, Thailand saat ini berada di angka 5153, hal ini dapat dikatakan Indonesia sudah mampu mengungguli setelah 20 tahun berada dibawah Thailand,” katanya,

Nasir menargetkan, pada tahun 2019 Indonesia menjadi ‘leader’ di ASEAN dan mengejar ketertinggalan dari negara lain dengan meningkatkan jumlah publikasinya.

Nasir juga enjelaskan status jurnal kita saat ini sebelum ada Permen 9/2018, jumlah jurnal terakreditasi  sebanyak 530 jurnal, setelah dikeluarkannya Permen 9/2018 terdapat 1.682 jurnal.

“Kita perlu sebanyak 7.817 jurnal, masih kurang sebanyak 6.135 jurnal untuk mencapainya, ditargetkan bulan depan bertambah sebanyak 3.500 jurnal yang saat ini sedang di-asses,” jelas Nasir.

Saat ini, Indonesia baru memiliki Jurnal terindeks SCOPUS 37 yang hanya mampu menampung sekitar 1.100 paper para peneliti Indonesia/tahun.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Dimyati mengatakan, Launching Permenristekdikti No. 9/2018 sangat strategis dalam mendorong kondusiftivitas riset Indonesia sekaligus mendorong produktifitas dan relevansi penelitian di Indonesia.

“Perbedaan utama dengan peraturan sebelumnya adalah memasukan unsur pembinaan dalam akreditasi internasional, kita membuka ruang untuk ke internasional lebih banyak lagi,” tutur Dimyati.

Peringkat Akreditasi dibagi menjadi 6: Peringkat 1 nilai minimal 85 sampai 100; Peringkat 2 nilai minimal 70; Peringkat 3 nilai minimal 60; Peringkat 4 nilai minimal 50; Peringkat 5 nilai minimal 40; dan Peringkat 6 dengan nilai minimal 30.

Peringkat tersebut dibuat untuk memberikan pilihan bagi lembaga pembina karir jabatan fungsional untuk memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Ketentuan persyaratan tersebut akan diatur kemudian oleh masing-masing lembaga pembina jabatan fungsional.

“Dengan keluarnya Permenristekdikti tersebut diharapkan lembaga-lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi dapat menyesuaikan kembali ketentuan-ketentuan terkait kategori jurnal ilmiah terakreditasi untuk syarat publikasi ilmiah,” tutur Dimyati. (R/R09/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Comments: 0