Kementerian Luar Negeri RI Beri Bantuan Hukum Kepada Habib Rizieq

Jakarta, MINA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Armanatha Nasir pastikan akan ada dan kekonsuleran untuk mendampingi Shihab terkait kasus penahanannya oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah.

“Apabila ada WNI hadapi masalah hukum di luar negeri, kita akan berikan bantuan dan pendampingan juga kekonsuleran sesuai hukum yang berlaku di sana. Untuk memastikan hak WNI terlindungi, sama halnya dengan apa yang menimpa Habib Rizieq,” ujar Jubir Armanatha Nasir, Kamis (8/11).

Ia mengatakan, Kemlu telah meminta Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi terkait masalah itu.

Dari hasil penelusuran dikonfirmasi bahwa Rizieq, Pimpinan FPI,  dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah, atas dasar laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah Rizieq di Makkah.

“Setelah terkonfirmasi dari KJRI, maka diberikan bantuan dan kekonsuleran untuk memastikan hak hukum terlindungi. Hal itu sudah diberikan kepada Rizieq atau pun yang lainnya,” katanya.

Sebelumnya Rizieq Shihab sempat ditahan selama sehari di kantor kepolisian Saudi karena adanya bendera yang identik dengan gerakan ekstremis dipasang di tempat tinggalnya. Setelah menjalani pemeriksaan yang didampangi staff KJRI, polisi akhirnya kembali melepas Rizieq dengan adanya jaminan dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia. (R/Ais/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.