Kementerian Wakaf Peringatkan Penghancuran Masjid Al-Qa`qa di Silwan oleh Israel

Gaza, MINA – Kementerian Wakaf dan Urusan Agama di Jalur Gaza memperingatkan, otoritas pendudukan Israel telah menghancurkan Masjid Qa`qa bin Amr di kota Silwan, selatan Yerusalem, karena dianggap membangun tanpa izin.

Dalam pernyataannya pada Senin (14/9), Kementerian menuntut perlunya institusi internasional yang menyerukan hak asasi manusia dan kebebasan beribadah untuk menghadapi keputusan rasis dari otoritas pendudukan yang menargetkan tempat ibadah. Quds Press melaporkan.

Kementerian juga meminta komunitas internasional, Liga Arab dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk mengambil tindakan melindungi situs suci Islam dan tempat ibadah di kota Yerusalem yang diduduki, melalui penargetan setiap hari.

Senin pagi, otoritas pendudukan menandatangani perintah pembongkaran Masjid Qaqaa bin Amr, dan memberikan jangka waktu 21 hari, untuk keberatan ke pengadilan.

Masjid dua lantai ini dibangun pada tahun 2012, dengan luas 110 meter persegi, dan ratusan warga Palestina salat di dalamnya setiap hari.

Pada 2015, pihak berwenang Israel mengeluarkan perintah untuk membongkar masjid tersebut, namun warga tidak melaksanakan keputusan tersebut.

Dalam beberapa pekan terakhir, otoritas Israel telah meningkatkan penghancuran rumah Palestina, terutama di Silwan, dan selama beberapa tahun terakhir, para pemukim telah menyita lusinan rumah di kota itu.

Organisasi pemukiman Israel El-Ad mengatakan bahwa mereka ingin mengubah Silwan menjadi daerah Yahudi yang disebut “Kota Daud”.

Silwan adalah desa yang paling dekat dengan tembok dan gerbang Yerusalem Tua, di sisi tenggara bersebelahan dengan Masjid Al-Aqsa dan tembok luarnya, dan dianggap sebagai salah satu daerah terpadat di kota Yerusalem. (T/RS2/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)