Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri Otoritas Nasional Palestina, Sabtu (27/1) menekankan bahwa gencatan senjata segera adalah langkah praktis untuk mewajibkan Israel untuk menerapkan langkah-langkah yang disetujui Mahkamah Internasional ( ICJ), untuk melindungi warga sipil dan menjamin kebutuhan dasar kemanusiaan mereka.
Kementerian dalam pernyataannya seperti dikutip dari WAFA mengatakan, berlanjutnya tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dianggap sebagai tantangan terhadap keputusan mahkamah.
“Hal ini juga akan menyeret wilayah Gaza ke dalam kehancuran sistematis lebih lanjut karena pesawat tempur Israel terus menargetkan rumah sakit dan stasiun pembuangan limbah,” kata pernyataan itu.
Lebih lanjut, Kementerian mengutuk perang genosida yang sedang berlangsung di Jalur Gaza yang hari ini memasuki hari ke-113, yang jelas merupakan niat Israel untuk menyelesaikan penghancuran Gaza dan mengubahnya menjadi tempat yang tidak dapat dihuni. (T/R12/P1)
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Mi’raj News Agency (MINA)