Kemlu RI Pulangkan 14 WNI Korban “Pengantin Pesanan dari Tiongkok”

Kemlu RI Pulangkan 14 WNI Korban "Pengantin Pesanan dari Tiongkok" (foto:dok/Kemlu RI)

​Jakarta, MINA – 14 korban kasus “” (mail-order brides) berhasil dipulangkan dari Tiongkok melalui pendampingan Kedutaan Besar RI Beijing pada Senin (2/9). Para korban berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat.

Kasus “pengantin pesanan” marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi telah mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri RRT. Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI meminta bantuan Pemerintah RRT agar kasus tersebut dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang.

Apresiasi kepada Pemerintah Tiongkok yang telah menanggapi permintaan kerja sama tersebut secara positif.

Ke-14 WNI diterima oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andri Hadi di Kantor Kemlu, Pejambon dan selanjutnya diserahterimakan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri.

“Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam pelindungan warganya sekaligus buah kerja sama yang erat dari berbagai pihak” ujar Andri Hadi dalam sambutan penerimaannya.

Dihimbau pula agar para WNI lebih berhati hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing. Mengenal calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayu janji ekonomi dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar merupakan langkah pencegahan yang paling efektif. (T/Sj/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Zaenal Muttaqin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.