Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemristekdikti Himbau Dosen dan Mahasiswa Tidak Terlibat Aksi Damai 4 November 2016

Risma Tri Utami - Kamis, 3 November 2016 - 13:07 WIB

Kamis, 3 November 2016 - 13:07 WIB

466 Views ㅤ

Jakarta, 3 Shafar 1438/3 November 2016 (MINA) – Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengimbau kepada sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) untuk tidak terlibat secara langsung dalam aksi damai 4 November 2016 besok.

Imbauan tersebut diperkuat melalui surat edaran yang dikirim kepada Pimpinan Perguruan Tinggi
di seluruh Indonesia.

“Sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi perlu menempatkan diri sebagai institusi aktif yang netral dan non-partisan dalam kaitannya dengan keberadaan dan kegiatan di setiap kelompok, golongan, atau kekuatan politik yang ada di masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Intan Ahmad dalam Surat edaran yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (3/11).

Apabila terdapat sivitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut, tidak diperbolehkan mengatasnamakan dan membawa property atau atribut perguruan tinggi, serta tidak meninggalkan kewajiban dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

“Berdasarkan beberapa pertimbangan, apabila terdapat sivitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut, maka tidak diperbolehkan mengatasnamakan dan membawa properti/atribut perguruan tinggi, serta tidak meninggalkan kewajiban dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi,” tegasnya.

Ahmad juga berharap agar pimpinan perguruan tinggi bersama seluruh sivitas akademika dapat tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan baik, dan menjaga budaya akademik agar tetap kondusif, sebagaimana diamanahkan pada UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. (L/ima/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Rekomendasi untuk Anda