Kenapa Kota Tokyo Bisa Bersih?

Oleh: M. Hamidi Rahmat, Pengamat Sosial

Itu Sehat” atau “Jagalah Kebersihan”. Kalimat tersebut banyak kita jumpai di berbagai tempat, seperti di rumah sakit, sekolah, perpustakaan, bahkan di toilet. Ajakan untuk hidup bersih itu memang perlu selalu dikumandangkan untuk mengingatkan masyarakat kita akan pentingnya menjaga kebersihan. Tanpa menjaga kebersihan, maka lingkungan kita akan menjadi kotor. Sebagaimana diketahui bahwa kotor itu adalah sumber atau biangnya penyakit.

Menjaga kebersihan ini sebenarnya tidaklah sulit, asalkan ada kesadaran dan kemauan dari setiap anggota masyarakat. Apabila masyarakatnya telah terbiasa menjaga kebersihan, maka wilayah atau kota tempat domisilinya pasti akan bersih. Sebaliknya, apabila masyarakat suatu wilayah atau kota terbiasa membuang sampah atau kotoran sembarangan, maka dapat dipastikan wilayah atau kota tersebut akan kotor, penuh dengan kotoran dan sampah yang bertebaran. Bila terjadi hal yang demikian, jangan diharap masyarakatnya akan dapat hidup dengan sehat.

Menurut berbagai sumber, 10 kota terbersih di dunia adalah Oslo di Norwegia, Stockholm di Swedia, Wina di Austria, Kobe di Jepang, Freiburg di Jerman, Singapura, Adelaide di Australia, Luksemburg,  Zurich di Swiss, Calgary di Kanada (cnnindonesia.com, 24/2/2017), Sedangkan 10 kota terkotor adalah Brazzaville di Kongo, Almaty di Kazakhstan, Baghdad di Iraq, Mumbai di India, Addis Ababa di Ethiopia, Mexico City di Meksiko, Port Au Prince di Haiti, Antananarivo di Madagaskar, Dhaka di Bangladesh, Baku di Azerbaijan (terselubung.in, 24/2/2017).

Kota-kota tersebut bisa bersih antara lain karena : Pertama, Pemerintah memiliki kebijakan ketat terhadap pengelolaan sampah dan setiap orang harus mematuhinya, seperti di Oslo. Kedua, memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik. Sampah dikumpulkan dari rumah tangga melalui jaringan terowongan bawah tanah untuk pembuangan limbah. Mereka mendaur ulang 99% dari limbah dan sisanya 1% dimakamkan di tempat pembuangan sampah, seperti di Stockholm.

Ketiga, memiliki sistem manajemen pembuangan limbah yang paling efisien, seperti di Kobe. Keempat, pengaturan mutu sistem daur ulang dan pembuangan limbah. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan, seperti di Calgary. Kelima, peraturan tentang kebersihan ditegakkan sangat ketat yang bahkan meludah sembarangan dianggap suatu pelanggaran. Masyarakat dan pemerintah bekerja bersama-sama untuk mewujudkan itu, seperti di Singapura.

Keenam, mendidik masyarakat mendaur ulang limbah, dan menggunakan produk daur ulang lebih efisien, seperti di Swiss. Ketujuh, masyarakat dididik untuk tidak membuang apapun di jalan, seperti di Adelaide. Kedelapan,  memiliki sistem yang efisien menghasilkan energi dari limbah, seperti di Wina.

Bagaimana dengan

Kota Tokyo tidak termasuk 10 besar kota terbersih versi cnnindonesia.com tersebut. Tetapi, Tokyo dan kota-kota lainnya di Jepang juga termasuk kota-kota yang bersih. Penanganan limbahnya sudah bagus, sehingga tak ada sampah yang berserakan. Taman kota bersih, jalan bersih, sungai bersih, sehingga enak dipandang.

Kenapa bisa bersih? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat upaya yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat Jepang.  Bahan-bahan study banding kami ke Jepang pada bulan Maret 2017 yang lalu diantaranya memberikan informasi sebagai berikut. Sejak awal abad ke 20, Pemerintah Jepang telah menunjukkan perhatiannya terhadap pengelolaan sampah. Salah satu upaya mereka menjaga kebersihan kota-kotanya adalah dengan mengeluarkan Waste Cleaning Act pada  tahun 1900, yang pada intinya memerintahkan setiap Pemerintah Kota untuk menjaga kebersihan kota masing-masing.

Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Jepang yang pesat, maka produksi sampah juga meningkat drastis, sehingga pada tahun 1970 dikeluarkanlah Waste Management Cleansing Law. Aturan ini mencakup seluruh aspek manajemen persampahan, termasuk juga kegiatan daur ulang (3R, reduce, reuse, recycle) dan metode treatment. Khusus untuk mendorong kegiatan daur ulang, maka pada tahun 1990-an diterbitkanlah Special 3R Laws. Sampah di daur ulang sesuai dengan jenis dan karakter sampah tersebut.

Mekanisme Pengelolaan Sampah

Pertama, pemilahan sampah dimulai dari sumber sampah atau tempat yang memproduksi sampah, seperti rumah tangga, sekolah, pabrik, kantor dan pertokoan. Sampah sudah dipilah-pilah menjadi 6 kategori, yaitu kaca (botol kaca), kaleng, plastik (botol plastik), buku/koran, karton, dan jenis sampah lainnya.  Bahkan di kota Kamikatsu Tukushima sejak dari rumah tangga, sampah sudah dipilah menjadi 34 kategori untuk dilakukan kegiatan 3R (reuse, reduce and recycle). Sehingga kota ini terkenal dengan kota tanpa sampah (zero waste). Dalam kegiatan reuse, masyarakat mengolah sebagian sampah menjadi kompos dan sebagian di manfaatkan kembali.

Kedua, sisa sampah dibawa ke Trasfer Station (Tempat Pembuangan Sementara / TPS) dengan truk tertutup supaya sampah tidak tercecer dan tidak mengeluarkan bau. Di sini dilakukan pengecekan kembali untuk memastikan tidak ada sampah yang tercampur dengan sampah kategori lain.

Ketiga, sampah yang boleh dibakar dibawa ke incenerator. Sedangkan sampah yang bisa didaur ulang (recycle) dibawa ke pabrik daur ulang.

Keempat, abu sisa pembakaran di incenerator, diangkut ke Tempat Pembuatan Akhir (TPA) dengan sistem landfill, seperti di Higashi Saitama. Apabila lobangnya sudah penuh, akan ditutup dengan tanah, dan dijadikan fasilitas umum dan sarana olahraga bagi masyarakat.

Incenerator

Sampah yang diizinkan untuk dibakar, akan diangkut ke tempat incenerator. Pada saat ini di kota Tokyo yang terdiri dari 23 kota administratif, terdapat 21 buah incenerator. Jadi setiap kota administratif mempunyai sebuah incenerator, kecuali 2 kota administratif yang bergabung dengan kota tetangganya. Bangunan insenerator berdiri disamping rumah penduduk, sekolah, pabrik, kantor dan/atau pertokoan. Bahkan incenerator Ota dekat sekali bandara Haneda.

Pendirian incenerator ini bukanlah tanpa tantangan. Pada mulanya masyarakat menolak pendirian incenerator. Mereka tidak mau daerahnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah. Tetapi, setelah dikomunikasikan dengan baik bagaimana cara menghilangkan sampah yang semakin lama timbulannya semakin tinggi, maka akhirnya masyarakat menyadari akan pentingnya menghilangkan timbulan sampah tersebut. Lalu dibuatlah rencana bersama antara Pemerintah dengan masyarakat setempat.

Incenerator memang tidak bisa menghabiskan sampah seluruhnya. Setidak-tidaknya akan terdapat residu sekitar10 – 20 % berupa abu. Kemudian abu ini dibawa ke TPA dengan sistem landfill. Sebagai gambaran, pada TPA dibuat lubang besar dan dalam, yang alas dan dindingnya dibeton sehingga airnya tidak masuk ke dalam tanah. Air ini ditampung dan dialirkan ke mesin penetral untuk diolah. Setelah baku mutu air tersebut dikategorikan aman, maka dialirkan ke sungai.

Kekhawatiran masyarakat akan bertebarannya racun akibat pembakaran sampah tersebut di udara sekitar mereka, telah dijawab oleh barbagai penelitian di banyak negara. Pada intinya, racun seperti dioxin dan furans tidak akan terbentuk jika suhu pada tungku incenerator diatas 1.000 0 C, bahkan menurut hasil penelitian terbaru dengan suhu tungku diatas 800 0 C saja, maka dioxin dan furans tidak akan terbentuk.

Pengalaman Jepang menunjukkan bahwa teknologi thermal seperti incenerator ternyata aman dan tidak mencemari lingkungan hidup. Berdasarkan hasil penelitian selama ini, belum ditemukan orang Jepang yang terkena penyakit akibat dioxin dan furans. Dengan demikian, ketakutan sebagian masyarakat pada saat ini terhadap incenerator, mirip dengan apa yang dialami masyarakat Jepang 40 tahun yang lalu. Sehingga program sosialisasi kepada masyarakat Indonesia merupakan suatu hal yang mutlak harus dilakukan.

Upaya Indonesia

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah lama berupaya mengatasi permasalahan sampah ini. Sejumlah kebijakan telah diambil dan berbagai peraturan perundang-undangan juga sudah diterbitkan. Misalnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Sampah) yang masih berlaku sampai sekarang.

UU Sampah mewajibkan pemerintah dan pemerintahan daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan 5.

Pengelolaan sampah tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh pemerintah. Peran masyarakat sangat dibutuhkan. Menyadari akan hal ini, UU Sampah juga menegaskan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, sebagaimana diatur dalam pasal 12.

Bukan hanya masyarakat warga rumah tangga saja yang diminta untuk melakukan kegiatan 3R (reduce, reuse, recycle), tetapi produsen atau pengusaha juga wajib untuk melakukannya, sebagaimana diatur dalam pasal 12 dan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang merupakan turunan dari UU Sampah.

Meskipun demikian, hasilnya belum seperti yang diharapkan. Semua kota besar di Indonesia pada saat ini masih berjuang untuk mengatasi timbulan sampah yang menggunung, dan semakin hari timbulannya semakin tinggi. TPS maupun TPA sudah tidak mampu lagi menampungnya.

Bahkan sampah di beberapa TPA telah mengakibatkan musibah yang menelan korban jiwa seperti di Leuwigajah Bandung. Tulisan Deni Yudiawan dengan judul Kliping PR Tragedi Longsor Sampah di TPA Leuwigajah, di Pikiran Rakyat (21/2/2017) menyatakan bahwa akibat hujan lebat yang mengguyur selama 2 hari berturut-turut sejak Minggu 20 Februari 2005, timbunan sampah di TPA Leuwigajah yang tingginya mencapai 50-70 meter longsor sekitar pukul 2.00 WIB saat warga tertidur lelap. Peristiwa yang terjadi pada dini hari tersebut menelan korban yang ditemukan sebanyak 54 orang, dan 95 orang masih dinyatakan hilang.

Menyadari seriusnya persoalan sampah ini dan sangat perlu ditangani secepatnya, maka pada tanggal 13 Februari 2016 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Tujuan utama dari Perpres ini adalah untuk menghabiskan, setidak-tidaknya mengurangi secara signifikan, timbulan sampah di kota-kota besar, dan 7 kota tersebut dipilih sebagai proyek percontohan.

Namun, Perpes nomor 18 tahun 2016 tersebut “dibatalkan” oleh Mahkamah Agung atas permohonan sejumlah warga negara Indonesia. Alasan pembatalannya antara lain karena berpotensi mencemari lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

Melaksanakan keputusan MA nomor 27 P/HUM/2016 tanggal 2 November 2016 dimaksud dan untuk menciptakan landasan hukum penanganan sampah di berbagai kota besar, pada saat ini pemerintah sedang menyusun Perpres pengganti Perpres nomor 18 tahun 2016, dengan konsep yang lebih ramah lingkungan dan lebih transparan.

Sejalan dengan upaya pemerintah, peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Mengaca kepada keberhasilan Jepang dalam menjaga kebersihan kota-kotanya sebagaimana diutarakan diatas, memang tidak terlepas dari kerjasama antara pemerintah dengan masyarakatnya.

Sejak dari sumbernya, sampah sudah harus dipilah-pilah. Ini adalah tugas, kewajiban atau partisipasi masyarakat, baik warga rumah tangga, warga sekolah, pekerja pabrik, karyawan kantor dan penjaga/pengunjung pertokoan. Warga masyarakat juga diharapkan aktif dalam melakukan kegiatan 3 R sebagaimana diatur dalam UU Sampah dan aturan turunannya. Sebagian masyarakat kita memang sudah melakukan kegiatan 3R ini, terutama dengan membuat kompos, tetapi jumlahnya masih sedikit.

Partisipasi masyarakat yang juga tak kalah pentingnya adalah membuang sampah di tempatnya. Kebiasaan membuang sampah di tempatnya ini kelihatannya masalah sepele. Tetapi untuk mendidik masyarakat melakukan itu bukanlah pekerjaan yang mudah. Sebagian masyarakat kita baru patuh terhadap hukum dan norma apabila di tempat itu ada petugas yang mengawasi, seperti di Mall. Apalagi kalau berada di luar negeri seperti di Singapura, WNI yang berkunjung kesana akan membuang sampah di tempatnya meski tak kelihatan oleh petugas, karena sanksi berat sudah menanti jika melanggar. Tetapi setelah kembali lagi ke tanah air, sebagian mereka kembali ”nakal”, membuang sampah sembarangan.

Apabila sampah sudah dipilah, sudah dilakukan kegiatan 3 R, dan masyarakat sudah membuang sampah pada tempatnya, maka penanganan sampah selanjutnya merupakan tugas dari pemerintah, terutama pemerintah kota. Pemerintah kota harus mengangkutnya ke TPS/TPA. Pada umumnya penanganan di TPA masih berupa sanitary landfill atau open dumping. Ke depan sampah yang ada di TPA harus di musnahkan, setidak-tidaknya volume sampah dapat dikurangi secara signifikan.

Untuk pemusnahan atau pengurangan secara signifikan tersebut perlu penerapan teknologi. Teknologi yang akan dipakai tentu saja teknologi yang ramah lingkungan, tidak mencemari, seperti dilakukan di berbagai negara maju. Jika semua ini dapat berjalan sesuai rencana, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama maka kota-kota di Indonesia akan bersih dan asri sehingga menjadi indah dan enak dipandang. Semoga berhasil. (A/RS3/R01)

(sumber: setkab.go.id)

 

Mi’raj News Agency (MINA)