Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPR AS Belum Kirim Pasal-Pasal Pemakzulan Trump ke Senat

Rudi Hendrik - Selasa, 7 Januari 2020 - 06:29 WIB

Selasa, 7 Januari 2020 - 06:29 WIB

4 Views

Washington, MINA – Hingga hari Senin (6/1) waktu Amerika, ketika para senator AS kembali berkumpul di Ibu Kota, Ketua DPR Nancy Pelosi belum juga mengirim pasal-pasal pemakzulan Presiden Donald Trump ke Senat.

DPR yang dipimpin Demokrat pada bulan lalu menyetujui pemakzulan Trump karena menghalangi Kongres dan penyalahgunaan kekuasaan terkait hubungannya dengan Ukraina.

Pelosi juga masih belum menunjuk manajer DPR yang akan bertindak sebagai jaksa dalam sidang pemakzulan Trump, di saat para pemimpin kongres masih dalam kebuntuan tentang aturan persidangan.

Dia mengatakan, menunggu sampai ada jaminan bahwa persidangan yang akan diadakan bisa adil, demikian Al Jazeera melaporkan.

Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris

Di antara poin-poin penting adalah apakah saksi akan dipanggil selama persidangan. Demokrat yang dipimpin oleh Chuck Schumer di Senat, telah memberikan daftar empat orang untuk dipanggil sebagai saksi. Sementara Partai Republik yang dipimpin oleh Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell, telah mengisyaratkan mereka ingin proses cepat tanpa ada saksi.

Namun, Trump diperkirakan akan dibebaskan dari pemakzulan dalam persidangan karena Senat mayoritas dikuasai oleh wakil Republik. (T/RI-1/RS31)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Amerika
Internasional
Internasional
Internasional