Ketua KPAI: Pelaksanaan ‘Full Day School’ Harus Didahului Kajian Utuh

Jakarta, 6 Dzulqa’dah 1437/9 Agustus 2016 (MINA) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia () Asrorun Ni’am Sholeh menyikapi wacana yang digagas oleh Mendikbud, dengan menyatakan bahwa wacana itu mengganggu intensitas interaksi anak karena menghabiskan waktu dengan durasi panjang di sekolah.

“Penerapan suatu program harusnya diikuti dengan perbaikan yang memadai. Tidak hanya dengan ‘mengandangkan’ anak di sekolah semata,” kata Asrorun sebagaimana keterangan pers yang diterima Mi’raj islamic News Agency (MINA), Selasa.

Dia mengatakan, kebijakan pendidikan apalagi yang bersifat nasional tidak bisa didasarkan pengalaman orang perorang. Pengambilan kebijakan nasional tidak boleh parsial dan tidak boleh hanya berdasar kepada pengalaman pribadi.

“Jangan sampai tiba masa tiba akal. kebijakan yang diambil akan berdampak sangat luas, jadi butuh kajian utuh,” jalasnya.

Kebijakan baru ini menurutnya akan mengurangi intensitas pertemuan anak dengan , begitu juga dengan teman sebaya yang tinggal di lingkungan sekitarnya dan akan berdampak pada proses tumbuh kembang anak.

Soal Waktu belajar, KPAI melihat tidak banyak menjadi masalah. Karena seiring dengan keragaman kondisi anak, orang tua, dan masyarakat, sudah terfasilitasi dengan model pembelajaran yang beragam, ada yang normal dan ada yang full day school. Sehingga orang tua diberikan keleluasaan untuk memilih.

“Bahkan, dalam kondisi tertentu, anak jangan lama-lama di sekolah, agar cepat berinteraksi dengan orang tua. apalagi yang Kelas 1 SD,” imbuhnya.

Dia mengatakan tidak semua orang tua siswa memiliki aktivitas yang sama, jadi tidak bisa disamaratakan. “Masing-masing keluarga itu memiliki kondisi yang berbeda, tidak bisa digeneralisasikan bahwa fullday school itu menyelesaikan semua masalah anak. Kebijakan nasional harus didasarkan kepada kajian yang utuh,” tegasnya.

 

Lebih lanjut dia mengatakan belajar sehari penuh di sekolah atau dikenal fullday school yang diwacanakan Mendikbud , implementasinya harus didahului kajian yang utuh. KPAI menilai Menteri baru tidak harus membuat kebijakan baru, apalagi tanpa didahului kajian yang matang. Akibatnya justru akan merugikan anak.

“Membaca pertimbangan mendikbud dalam mengusulkan kebijakan ini, lebih karena faktor menyesuaikan dengan orang tua yang bekerja, sehingga jadwal anak diubah,” ujarnya.

Tanpa ada perbaikan sistem pendidikan dengan spirit menjadikan lingkungan sekolah yang ramah bagi anak, maka memanjangkan waktu sekolah malah akan menyebabkan potensi timbulnya kekerasan di lingkungan sekolah. (L/P004/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)