Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KETUA MUI PUSAT: KASUS PELARANGAN JILBAB DI SEKOLAH JANGAN TERULANG LAGI

Admin - Sabtu, 11 Januari 2014 - 11:05 WIB

Sabtu, 11 Januari 2014 - 11:05 WIB

779 Views ㅤ

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat K.H. Ma’ruf Amin. (Rana/MINA)

Bogor, 9 Rabi’ul Awwal 1435/11 Januari 2014 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat K.H. Ma’ruf Amin menyayangkan masih terjadinya kasus pelarangan pengenaan jilbab bagi siswi di sekolah-sekolah di Indonesia dan berharap kasus tersebut tidak terulang lagi.

“Sungguh aneh di era globalisasi ini masih ada pembatasan identitas agama,” kata Ma’ruf Amin saat diwawancarai wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gedung Global Halal Centre MUI, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/1).

Kasus pelarangan jilbab bagi siswi di sekolah mendapat sorotan setelah siswi SMAN 2 Denpasar, Anita Whardani melayangkan surat gugatan atas larangan dari kepala sekolahnya  mengenakan jilbab pada jam-jam belajar di sekolah.

Setelah selama dua setengah tahun berusaha membela haknya untuk mengenakan jilbab menemui jalan buntu, Anita bertekad mengajukan gugatan dengan bantuan hukum dari Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Denpasar terhadap kepala sekolahnya, Ketut Sunarta karena telah melarang siswi muslimah mengenakan jilbab.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Berdasarkan hasil temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (7/1), selain SMAN 2 Denpasar masih ada SMAN 1 Kuta Utara, SMAN 1 Kuta Selatan, SMPN 1 Kuta Selatan, SMPN 1 Singaraja, SMPN 3 Singaraja, SMAN 1 Singaraja yang melarang siswi muslimah mengenakan jilbab.

Sampai saat ini, sudah ada 10 pelajar Muslimah yang didampingi Tim Advokasi tersebut. Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali masih menelusuri mana saja sekolah yang melakukan pelarangan. 

Pelarangan mengenakan jilbab ketika di sekolah ini juga sudah termasuk kasus pelanggaran hak asasi manusia sesuai UUD 1945 pasal 28, 29 dan 31, UU SISDIKNAS NO 20 tahun 2003. Undang-undang tersebut menjamin setiap siswa dengan latar belakang yang berbeda suku, agama, ras memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu di lingkungan sekolah.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No: 1174/C/PP/2002 tanggal 11 Maret 2002 juga menyebutkan, siswi diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah. Sementara dalam ajaran Islam, mengenakan jilbab bagi muslimah hukumnya wajib untuk menutup aurat.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar, Ketut Sunarta akan meninjau ulang peraturan sekolah yang tidak mengizinkan Muslimah memakai jilbab setelah ia mengetahui bahwa jilbab merupakan pakaian wajib bagi wanita yang sudah baligh.

“Kepsek mengira jilbab tidak wajib, karena dia melihat banyak ibu-ibu Muslim tidak memakai jilbab,” kata Ketut Sunarta kepada tim Advokasi di Bali.

Setelah menerima penjelasan dari tim advokasi mengenai kedudukan jilbab bagi Muslimah Ketut akan mendukung dan akan mencoba untuk mengubah peraturan yang ada, namun menurut dia, memerlukan watu dan proses.

Tim advokasi menegaskan bahwa pihak sekolah harus segera menyelesaikan masalah tersebut pada Januari ini dan tidak hanya mengakomodasi jilbab oleh siswi sekolah tersebut, tapi untuk seluruh aktivitas keagamaan, baik pelajar Muslim maupun non-muslim dapat dengan bebas menjalankan keyakinannya di sekolah. (L/P02/P012/EO2/mirajnews.com)

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Rekomendasi untuk Anda