Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KETUA MUI: SERTIFIKASI HALAL MUI TERSEBAR KE BANYAK SEKTOR

kurnia - Rabu, 11 November 2015 - 15:33 WIB

Rabu, 11 November 2015 - 15:33 WIB

300 Views ㅤ

Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin (Foto : MINA)
Ketua Umum MUI <a href=

KH Ma'ruf Amin (Foto : MINA)" width="300" height="225" /> Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin (Foto : MINA)

Jakarta, 28 Muharram 1436/11 November 2015 (MINA) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan, sertifikasi halal yang diakui dunia international cakupan sertifikasi halal juga telah merambah ke berbagai sektor tidak hanya makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, namun juga ke bidang barang gunaan dan jasa transportasi.

Meluasnya cakupan sertifikasi halal ini, menjadi bukti bahwa halal telah menjadi tren di kalangan konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pihaknya telah memelopori dilakukannya sertifikasi halal sebab dianggap penting sebagai upaya untuk melindungi umat Islam yang mayoritas bagian terbesar di Indonesia, kata kyai Ma’ruf dalam sambutan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI 2015 dengan tema “Memperkuat konsolidasi organisasi untuk meningkatkan peran MUI dalam melayani dan melindungi umat” di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (10/11) sore.

“Agar terhindar dari mengonsumsi makanan yang tidak halal atau diragukan kehalalannya dimana halal merupakan prinsip bagi umat Islam sebab bagian dari kesadaran beragama,” tegas kyai Ma’ruf.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

MUI secara konsisten menggulirkan gerakan kesadaran untuk konsumsi halal, setiap daya dan upaya telah dicurahkan dalam mendukung gerakan tersebut.

Saat ini kesadaran mengonsumsi produk halal telah menjadi trend. Bukan, saja di Indonesia namun, juga sudah menjadi trend global, jelas kyai Ma’ruf.

Sehingga para produsen juga mengikuti ramai-ramai mendaftarkan produknya agar disertifikasi halal. Dan juga dianggap sebagai pionir dan panutan dalam gerakan sertifikasi halal ini oleh komunitas lembaga sertifikasi halal internasional.

“Sistem dan standar yang dipakai oleh MUI dijadikan acuan oleh lembaga serupa di luar negeri. Gerakan halal ini semakin meningkat setelah pemerintah mengesahkan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH)”.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Pasalnya, wajibnya setrifikasi halal produk yang beredar di Indonesia, kedepan gerakan ini insyallah akan semakin meluas.

karena itu keterlibatan setiap komponen umat Islam yang lebih luas menjadi suatu hal yang tidak terhindarkan.

MUI juga telah melakukan upaya untuk memberikan sumbangsihnya sesuai dengan kewewangannya. Terutama dalam memberikan masukan dan saran dalam pembentukan peraturan perundanga-undangan dan kebijakan pemerintah.

Hadir pula dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2015 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, Mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar, Direktur Indosat, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, komisi-komisi MUI dari berbagai daerah (L/P002/R02)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Halal
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia