KETUA MUI: TINDAK PEMILIK MODAL DALAM KASUS PEMBAKARAN HUTAN

Kebakaran Hutan (Foto :firerescue-indonesia.org)
Kebakaran Hutan (Foto :firerescue-indonesia.org)

Bogor, 1 Muharram 1437/14 Oktober 2015 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia () Bidang Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri, KH Muhyidin Junaidi, menilai, pemerintah kurang peka   benrtindak  dalam tragedi , padahal sebetulnya kalau mau dicari siapa yang di balik itu semua adalah pemilik modal.

“Jangan yang ditangkapin hanya kroco-kroco orang bawah. Tangkapin itu Sinarmas Group, maaf antara lainnya, mereka adalah aktor-aktor intelektual yang melakukan pembakaran dengan berbagai alasan. Itu tangkapin mereka dibawa ke meja pengadilan, ia yang mau biaya kecil, bakar saja, tapi untung besar”. ujar Kyai Muhyidin kepada Mi’rajNews.com di Jakarta, Rabu (14/10) sore.

Diperkirakan total areal yang masih terbakar lebih kurang 42.644,37 hektar di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Akibat kebakaran hutan asap yang ditimbulkan menyebabkan gangguan di berbagai segi kehidupan masyarakat antara lain kesehatan masyarakat, pendidikan, agama dan ekonomi, penerbangan.

Akibatnya banyak sekolah yang terpaksa diliburkan pada saat kabut asap berada di tingkat yang berbahaya. Penduduk dihimbau tidak bepergian jika tidak ada keperluan mendesak. Hal ini mengganggu kegiatan keagamaan dan mengurangi kegiatan perdagangan atau ekonomi.

Gangguan asap juga terjadi pada sarana perhubungan atau transportasi  berkurangnya batas pandang maksimal. Banyak pelabuhan udara yang ditutup pada saat pagi hari di musim kemarau karena jarak pandang yang terbatas bisa berbahaya bagi penerbangan. Sering terjadi kecelakaan tabrakan antar perahu di sungai-sungai, karena terbatasnya jarak pandang. (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Comments: 0