Ketua Pansus Beberkan Alasan Molornya Pembahasan Definisi Terorisme

Jakarta, MINA – Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme telah memasuki babak akhir setelah dua tahun lamanya belum tuntas sejak pemerintah menyerahkan ke DPR pada 2016 lalu. Hingga kini, salah satu poin yang masih belum rampung adalah mengenai definisi dari terorisme itu sendiri.

Dalam sebuah diskusi yang digelar Pushami di Jakarta, Selasa (22/5), Ketua Panitia Khusus (Pansus) membeberkan alasan mengapa hingga sekarang belum ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR mengenai definisi terorisme.

“Pada awalnya pemerintah mengatakan tidak perlu definisi. Setelah saya sadarkan ini negara hukum, aparat pada dasarnya tidak memiliki kewenangan apapun kecuali yang diberikan oleh hukum, akhirnya mereka menerima,” katanya.

Hanya saja, kata dia, setelah mempresentasikan definisi versi pemerintah, ternyata sedikitpun tidak ada bedanya dengan kriminal biasa, tidak ada rasa gangguan atau ancaman terhadap keamanan negara, tidak ada perasaan motif ideologi, dan tidak ada rasa tujuan politik. Hanya kriminal biasa.

“Setelah rapat seringkali deadlock (tak menemui titik temu), akhirnya fraksi-fraksi pendukung pemerintah melakukan konsolidasi dengan pemerintah. Intinya mereka tetap bertahan pada definisi itu,” katanya.

Politisi Fraksi Gerindra itu menegaskan, pihaknya masih mencari definisi yang pas dan bagus untuk terorisme ini. Sebab, kata dia, ketiadaan definisi terorisme selama ini sering menjadi permasalahan di tengah masyarakat.

“Kami sedang mencari definisi yang pas, definisi yang bagus. Semoga dengan definisi itu maka aparat tidak lagi menetapkan seorang teroris atau bukan menurut kemauan mereka saja, tetapi menurut definisi yang ada di Undang-Undang yang sedang kami bahas,” katanya. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0