Ketua Parlemen: Sanksi AS Pada Menteri Turki Melanggar Hukum

Ankara, MINA – Ketua Parlemen Turki Binali Yildirim menyebut keputusan untuk menjatuhkan sanksi kepada dua menteri Turki “tidak sah dan sangat sewenang-wenang”.

Sebelumnya Rabu (1/8) malam, Juru Bicara Gedung Putih Sarah Sanders menyatakan, AS menjatuhkan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul karena tidak membebaskan Pastor Amerika Andrew Craig Brunson, yang diduga terlibat aktivitas terorisme di Turki.

“Keputusan AS itu melanggar hukum dan sangat  sewenang-wenang,” tegas Ketua Parlemen Turki dalam sebuah pernyataan, Kamis (2/8). Anadolu Agency melaporkan dikutip MINA.

Ia sangat mengecam keputusan ini yang menunjukkan rasa tidak hormat kepada proses peradilan di Turki, dan  meminta Pemerintah AS untuk membatalkan keputusan mereka.

Juru Bicara Gedung Putih juga mengatakan, AS akan menyita properti milik dua menteri tersebut jika properti itu ada di AS.

Brunson telah dituduh melakukan kegiatan mata-mata untuk kelompok teroris PKK dan Organisasi Teroris Fetullah (FETO), kelompok yang mendalangi percobaan kudeta di Turki pada Juli 2016, yang menyebabkan 251 orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka.

Ankara juga menuding FETO berada di balik kampanye jangka panjang untuk menggulingkan pemerintah melalui infiltrasi pada institusi-institusi Turki, khususnya militer, kepolisian, dan pengadilan. (T/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.