Khutbah Jumat: Amanah Memakmurkan Bumi (oleh: LPLH-SDA MUI)

(Khuthbah I)

Ma’asyiral Muslimin Wa Zumratal Mu’minin, Rahimakumullah.

Allah menciptakan manusia di bumi ini sebagai khalifah. Lalu, apa tugas manusia sebagai khalifah di bumi? Tugas manusia sebagai khalifah di bumi ini, selain tugas utamanya, yaitu beribadah kepada Allah, ialah untuk memakmurkan bumi, menjaga alam dan isinya. Manusia Allah turunkan ke bumi dengan segala fasilitasnya, dan tentunya bukan buat dipergunakan begitu saja, melainkan untuk dijaga, dilestarikan, dan menggunakan apa yang ada di alam secukupnya tanpa harus berlebihan.

Mencuatnya isu kerusakan lingkungan di dunia dengan segala aspek yang berkaitan dengannya, seperti perubahan cuaca, pemanasan global, dan lainnya makin mendorong ilmuan maupun pemerhati lingkungan untuk mencari solusi yang tepat dalam menekan dan jika dapat menghilangkan dampak kerusakan lingkungan. Prilaku hidup yang penuh kerakusan dan hedonis terhadap dunia memberikan dampak buruk pada alam. Salah satu unsur penting yang ada di alam ini adalah hutan, Hutan sebagai anugerah Allah SWT yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan unsur utama sistem penyangga kehidupan manusia dan merupakan modal dasar pembangunan nasional. Hutan memiliki manfaat, baik ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi agar kehidupan bangsa Indonesia berkembang secara seimbang. Hutan dianggap memiliki peran sentral sebagai penghasil oksigen bagi umat manusia, sehingga Indonesia pernah disebut sebagai paru-paru dunia karena memiliki area hutan yang sangat luas.

Namun, saat ini ancaman kerusakan hutan akibat kebakaran lahan dan hutan merupakan permasalahan serius. Kebakaran lahan dan hutan mengakibatkan bencana asap yang mengancam aspek-aspek kehidupan manusia pada tingkat lokal, nasional, regional bahkan global seperti kerugian ekonomis, ekologis, politis, sosial, kesehatan dan kematian. Krisis lingkungan hidup dengan berbagai manifestasinya, sejatinya adalah krisis moral, karena manusia memandang alam sebagai obyek untuk dimanfaatkan semata bukan sebagai obyek yang perlu dipelihara untuk kelangsungan kehidupan manusia.

Aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan tersebut, berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan manusia itu sendiri. Sumberdaya alam penting yang tak terbarukan, seperti air dan energi fosil semakin cepat terkuras. Kelangkaan sumberdaya air dan energi merupakan ancaman eksistensi kehidupan masa depan manusia. Karena itu, konservasi dan pelestarian sumberdaya sebagai penunjang eksistensi kehidupan harus menjadi prioritas dengan merubah perilaku merusak lingkungan menjadi ramah lingkungan yang di realisasikan dalam tindakan nyata. Pembakaran hutan atau lahan secara sengaja adalah perbuatan yang merusak lingkungan atau mungkin sebagai teroris lingkungan dan berarti melanggar aturan-aturan pemeliharaan lingkungan yang diperintahkan Allah yang berarti pula, mereka ingkar kepada Allah. Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang larangan berbuat kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan manusia:

Artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. al-Rûm: 41)

Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan Fatwa No.30 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa haram hukumnya melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya.

Agama Islam diturunkan oleh Allah Ta’ala sebagai rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil-alamin). Karena itu, ajaran Islam memberikan panduan bagi umat manusia bukan saja tentang bagaimana menjaga hubungan kepada Sang Pencipta dan sesama manusia, tetapi juga bagaimana menjaga alam seisinya ini agar tetap membawa kemanfaatan bagi umat manusia. Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi mengemban amanah dan bertanggung jawab untuk memakmurkan bumi seisinya. Tentunya perbuatan ini akan kita pertanggung jawabkan pada yaumul akhir nanti.

Manusia diamanahkan untuk mengurus alam ini. Inilah jabatan khalifah, sebagaimana disebutkan Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah :

Artinya: “ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi…”. (QS. Al-Baqarah: 30)

Dalam perananya sebagai khalifah manusia harus mengurus, memanfaatkan, dan memelihara, baik langsung maupun tidak langsung terhadap bumi. Amanah tersebut meliputi bumi dan segala seisinya, oleh karena itu jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan, dan jika terjadi, maka manusia harus bertanggung jawab atas kerusakan itu.

Banyak hal yang dapat kita kerjakan untuk menjalankan fungsi kita sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi, salah satu hal yang dapat kita kerjakan adalah apa yang di namakan dengan reboisasi atau penghijauan. Salah satu yang dapat kita jadikan pijakaan adalah hadits sebagai berikut:

“Jika hari kiamat telah tegak, sedang di tangan seorang diantara kalian terdapat bibit pohon korma; jika ia mampu untuk tidak berdiri sampai ia menanamnya, maka lakukanlah”. [HR. Ahmad]

Rasulullah SAW tidak mungkin memerintahkan suatu perkara kepada umatnya dalam kondisi yang genting dan sempit seperti itu, kecuali karena perkara itu amat penting, dan besar manfaatnya bagi seorang manusia. Semua ini menunjukkan tentang keutamaan “menanam ”alias program penghijauan yang digalakkan oleh pemerintah kita, semoga Allah memberikan balasan kebaikan bagi mereka, Saking besarnya manfaat dari penghijauan lingkungan alias dengan system reboisasi, tanah yang dahulu kering kerontang bisa berubah menjadi tanah subur. Sungai yang dahulu gersang, dengan reboisasi bisa berubah menjadi berair.

Ketika kita menanam pohon sebagai salah satu aksi nyata memakmurkan bumi kita akan memperoleh banyak manfaat tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat, sebagaimana hadits di bawah ini yang menjelaskan pahala yang akan kita terima dengan menanam pohon.

Artinya: “Tidaklah seorang muslim menanam suatu pohon melainkan apa yang dimakan dari tanaman itu sebagai sedekah baginya, dan apa yang dicuri dari tanaman tersebut sebagai sedekah baginya dan tidaklah kepunyaan seorang itu dikurangi melainkan menjadi sedekah baginya.” (HR.Muslim)

Ma’asyiral Muslimin Wa Zumratal Mu’minin, Rahimakumullah.

Jadi, apabila kita ingin tercatat sebagai orang yang mempunyai peran dalam masalah keumatan disisi Allah maka kita harus ikut berpatisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan fungsi kita sebagai khlaifah di muka bumi . Karena bila kita tidak ikut memikirkan akan hal ini, maka kita bisa jadi salah satu oknum yang dilaknat Allah karena kita tidak resah daan berpikir akan masalah keseimbangan alam yang terancam. Mari kita cerdas dalam memilih dan menentukan permasalahan keumatan yang ingin kita berperan dalam menyelesaikan hal tersebut dan semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing kita ke jalan yang diridhoi-Nya. Demikian khutbah ini, semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan renungan bagi kita semua. Aamiin

( Khuthbah II )

(AK/R01/P2)

Sumber: KHUTBAH JUMAT: Pelestarian dan Restorasi Lahan Gambut yang diterbitkan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (Lembaga PLH & SDA MUI)

Mi’raj News Agency (MINA)