Khutbah Jumat: Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (oleh: LPLH-SDA MUI)

Ma’asyiral Muslimin yang dirahmati Allah.

Puji syukur marilah kita sampaikan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita, disadari ataupun tidak, nikmat itu selalu terlimpahkan. Berbagai kenikmatan yang kita peroleh antara lain nikmat sehat wal afiat, nikmat yang sangat mahal harganya. Shalawat serta salam, mari kita sampaikan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan yang menunjukkan jalan kebenaran menuju kebahagiaan di dunia ini dan di akhirat nanti. Sebagai makhluk Allah juga sering disebut sebagai makhluk sosial, kita tidak bisa hidup menyendiri. Kita memiliki ketergantungan antara satu dengan lainnya, baik dengan sesama manusia maupun sesama makhluk lainnya, seperti hewan, tumbuh-tumbuhan dan lain-lainnya. Oleh karenanya, kita harus saling menjaga diri, saling tolong-menolong, saling menghargai antara satu dengan yang lain. Jangan berlaku sebaliknya, yakni saling merusak dan saling bermusuhan.

Jama’ah Jum’ah yang dirahmati Allah.

Sebagaimana telah dikemukakan dalam awal khutbah, Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (Q.S. 7/al-A’raf: 56).

Ayat tersebut menjelaskan kepada kita bahwasanya kita dilarang atau tidak diperkenankan melakukan kerusakan di muka bumi. Kerusakan apa saja, yang membuat kerugian ke berbagai pihak, misalnya melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga akan mengakibatkan banjir, kehabisan bahan makanan, dan ketidaksuburan, serfta apencemaran lingkungan. Apalagi jika di bawah tanah hutan dan lahan tersebut terdapat gambut, maka kebakaran yang dilakukan tersebut lebih berakibat fatal, yang sangat merugikan.

Oleh Allah SWT, kita sebagai khalifah di muka bumi telah diberi amanat untuk memakmurnya. Jangan berlaku zhalim dan jahil, yang berakibat akan dapat merugikan diri sendiri. Justru Allah memerintahkan agar kita berlaku adil dan ihsan, sebagaimana telah dikemukakan dalam hadits Rasul berikut:

Artinya: Dari Jabir bin ‘Abdullah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah berbuat zhalim, karena perbuatan zhalim itu mendatangkan kegelapan di hari qiamat nanti, dan jauhilah berbuat kikir karena kekikiran itu menghancurkan atau membinasakan orang-orang sebelum kalian, membawa mereka (kepada) pertumpahan darah, dan menghalalkan apa yang (telah) diharamkan”. (H.R. Muslim).

Artinya: ‘Dari Ibnu ‘Abbâs berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan atau merugikan diri sendiri dan orang lain”. (H.R. Ibnu Mâjah, al-Thabrâni dan al-Baihaqy).

Hadits tersebut sejalan dengan firman Allah berikut:

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (Q.S. 16/al-Nahl: 90).

Hutan dan lahan itu sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang sangat besar, di mana di dalamnya banyak sekali hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dapat menjadi bahan makanan bagi kita. Hutan dan lahan dapat menjadi pelindung bagi kita dari panasnya sengatan matahari dan bahaya banjir, jika dirusak dengan cara membakarnya, maka akan dapat merugikan diri kita sendiri, juga berefek bagi lingkungan yang lebih luas. Sementara hutan dan lahan yang di bawahnya bergambut, jika dibakar akan mendatang asap yang tebal, menganggu pemandangan, sehingga jalur-jalur penerbangan terganggu dan mengakibatkan sesak napas.

Pada satu sisi, kita membutuhkan lahan untuk tempat tinggal atau bercocok tanam, namun hendaknya pengambilan manfaat tersebut dilakukan dengan cara-cara yang benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, pembakaran hutran dan lahan harus dikendalikan dengan cara mencegahnya, menanggulangi dan menanganinya dengan cara berkesinambungan dan terpadu.

Jama’ah Jum’ah yang dimuliakan Allah SWT.

Berkaitan dengan upaya pencegahan terhadap pembakaran hutan dan lahan yang secara sengaja oleh sebagian manusia yang tidak memahami akan bahaya dan efek yang merugikan, atau oleh mereka yang berlaku serakah dan tidak bertanggung jawab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka ikut andil membenahi tindakan masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja demi kesejahteraan masyarakat tersebut, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang “Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya”.

Ketentuan hukum dalam fatwa tersebut berbunyi:

  1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.
  2. Memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukuimnya haram.
  3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.
  4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum* , hukumnya wajib.
  5. Pemanfaatn hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  6. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan.
  7. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku.
  8. Ditujukan untuk kemaslahatan.
  9. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.
  10. Pemanfaatn hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, hukumnya haram.

Ma’asyiral Musliminm, Rahimakumullah.

Selain ketentuan hukum, MUI-pun meengeluarkan rekomendasi untuk mendukungnya, sebagai berikut:

  1. Kepada Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah:
  2. Melakukan harmonisasi reguilasi terkait dengan pemanfaatan hutan dan lahan sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
  3. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan norma

* Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah tindakan pencegahan, penanggulangan dan penanganan kebakaran.

 

terkait pemanfaatan hutan dan lahan dengan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan keagamaan dengan melibatkan tokoh agama.

  1. Melakukan edukasi secara berkersinambungan kepada masyarakat terkait pemanfaatan hutan dan lahan dengan berbagai pendekatan, antara lain dalam bentuk penyuluhan dan ceramah keagamaan.
  2. Medlakukan pemberdayaan masyarakat dengan penguiatan konsep perlindungan sosial dan memfasilitasi penyiapan areal hutan dan lahan tanpa bakar.
  3. Menyiapkan teknologi yang ramah lingkungan.
  4. Membuat kebijakan yang adil dalam hal pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dan lahan bagi masyarakat.
  5. Melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan membangun sinergi antar institusi/lembaga yang terkait.
  6. Melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan masyarakat, dan dampak buruk lainnya, baik oleh individu ataupun badan usaha.
  7. Kepada Pelaku Usaha, agar:
  8. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pemanfaatan hutan dan lahan.
  9. Melakukan pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan dan lahan, agar lebih sejahtera.
  10. Menjamin terwujudnya kelestarian lingkungan.
  11. Menyediakan sumberdaya manusia dan sarana prasarana untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
  12. Mengupayakan teknologi penyiapan pembukaan lahan yang ramah lingkungan.
  13. Kepada Masyarakat, agar:
  14. Melakukan upaya konstruktif dalam penyiapan area hutan dan lahan tanpa bakar.
  15. Melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

  1. Berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mencegah praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kersehatan masyarakat, dan dampak buruk lainnya.
  2. Kepada Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat, agar melakukan upaya percepatan pelestarian alam melalui reboisasi pasca kebakaran.

Sidang Jum’at yang dirahmati Allah SWT.

Pada prinsipnya, kita sebagai makhluk yang memiliki derajat yang tinggi dibadningkan makhluk-makhluk lainnya harus memiliki kesadaran untuk selalu melakukan hal yang terbaik, dan meningkatkannya kebaikan itu setiap saat saat. Kita harus berada di posisi atas untuk selalu memberi, bukan di bawah yang inginnya selalu menerima. Kita mestinya bersikap tidak menganggu, merugikan dan merusak lingkungan, karena lingkungan (termasuk hutan dan lahan) hakikatnya bagian dari kehidupaan kita, jika kita merusaknya maka rusaklah diri kita sendiri.

Kita tidak pernah tahu kapan kematian akan menjemput, tetapi kita tahu persis seberapa banyak bekal yang kita miliki untuk menghadapinya.

Artinya: “Apabila anak Adam, (manusia) meninggal terputuslah semua amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya”.

Inti dari hadits tersebut, bahwa hidup kita sebelum meninggalkan dunia yang fana ini hendaklah bertanam amal kebaikan sebagai bekal yang akan dipetik di akhirat nanti.

Semoga khutbah singkat ini bermanfaat bagi kita semua.

(AK/R01/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.