Jakarta, MINA – Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis tak mempermasalahkan surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait pengaturan shalat Jumat dua gelombang dan jamaah diatur lewat nomor handphone ganjil genap.
Namun demikian, Cholil tetap menyarankan Jumatan dilakukan satu gelombang saja.
“Seakan shalat Jum’atan suatu keharusan dalam kondisi apa pun dan harus di masjid dengan pilihan mendaftarkan nomor HP ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada hari Jum’at itu,” kata Cholil dalam keterangannya, Kamis (18/6).
“Padahal Jumatan itu bisa dilakukan dengan satu gelombang saja di masjid atau tempat lainnya. Bisa beberapa Jumatan di tempat yang berbeda-beda (ta’addud al-jum’ah) bahkan bisa saja salat Zuhur kalau tak memungkinkan Jumatan pada satu tempat,” lanjut dia.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Cholil bercerita, di Eropa, saat dilanda pandemi corona, masjid memang tak bisa menampung jemaah sampai 100 persen kapasitas. Agar masyarakat bisa beribadah, maka dibuka pendaftaran di hari sebelumnya.
Sehingga pada saat pelaksanaan shalat Jumat, nama jemaah sudah tertera di daftar di masjid yang dimaksud. “Artinya itu teknis pengaturan untuk melakukan shalat Jumat di tempat yang terbatas dengan jumlah jemaah yang lebih besar,” kata Cholil.
Shalat Jumat menurut Cholil, idealnya memang dilakukan hanya satu kali saja. Namun, mempertimbangkan adanya pandemi corona dan hal lainnya, salat Jumat dua gelombang memang boleh saja dilakukan asal teknis pelaksanaan bisa disesuaikan oleh kemampuan masjid.
“Saat musim pandemi COVID-19 ini banyak tuntutan perubahan model ibadah karena menghindari penularan penyakit: Tidak Jumatan diganti dengan salat Zuhur, lalu Jumatan dengan tetap menjaga jarak safnya (physical distancing), bahkan shalat dua gelombang atau shalat Zuhur,” kata Cholil.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Jadi, di tempat yang masih rawan penularan COVID-19 dapat melaksanakan shalat Jumat di beberapa tempat untuk menampung banyak jemaah, bisa dengan cara bergelombang dan bisa dengan menggantinya shalat Zuhur,” katanya. (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren