KKR Aceh: Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Tugas Penting Pemerintah

Banda Aceh, MINA – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh meminta Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan pemenuhan keadilan dan pemulihan hak korban konflik masa lalu.

“Semua itu adalah tugas penting Pemerintah Aceh, yang harus segera diselesaikan,” sebut Ketua KKR Aceh Afridal Darmi, Senin (12/12).

Ia menambahkan, pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh saat ini berorientasikan pada penguatan perdamaian, pemenuhan keadilan serta pemulihan hak korban, hingga meluruskan sejarah Aceh maupun jaminan agar peristiwa kelam masa lalu itu tidak terulang lagi.

Afridal Darmi menyampaikan, bertepatan dengan momentum Hari HAM Internasional yang selalu diperingati setiap 10 Desember ini, KKR Aceh berkepentingan untuk mengingatkan kembali kepada semua pihak bahwa lembaga yang dipimpinnya saat ini adalah sebagai jalan penegakan HAM dalam perdamaian.

“Kewajiban kedua pihak dalam perundingan sebagaimana MoU Helsinki. Agenda HAM khususnya pemulihan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu Aceh harus menjadi prioritas penting pada Pemerintah dan Pemerintahan Aceh,” kata Afridal Darmi.

Dalam kesempatan ini, Afridal meminta hak dan marbabat kemanusiaan korban harus dibumikan dalam agenda penting Pemerintahan, bukan hanya sekadar dijadikan etalase politik. Semua memiliki hutang sejarah dari peristiwa kelam di masa lampau.

Afridal juga mengutarakan, konstitusi sudah memberikan amanat bahwa perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan penghormatan HAM menjadi tanggungjawab negara terutama Pemerintah.

“Mari kita bersama-sama wujudkan pemenuhan keadilan serta pemulihan hak korban,” ajak Afridal.

Kata Afridal, sebagaimana amanat UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, saat ini sedang dilakukan pengungkapan kebenaran atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh sejak periode konflik berlangsung (1976-2005). (L/AP/P1 ).