KLHK: Pembakar Hutan dan Lahan Termasuk Kejahatan Serius dan Luar Biasa

Jakarta, MINA – Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan, pelaku pembakar hutan dan lahan termasuk dalam kejahatan serius dan luar biasa.

“Mengingat risiko yang diakbatkan tidak hanya dialami orang yang terdampak, tapi juga semua orang, bahkan semua mahluk hidup, maka pelaku layak dipandang sebagai sebuah kejahatan serius dan luar biasa,” katanya saat diskusi media FMB 9 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10).

Ia mengatakan, karhutla dampaknya bukan hanya orang yang mengkonsumsi, tapi semua orang dan mahluk hidup lainnya. Berdampak pada kesehatan dan berdampak langsung pada ekosistem. Rantai makanan terhenti yang berpotensi mengakibatkan yang lain pun punah.

Jasmin mengingatkan, karhutla juga berdampak langsung pada ekonomi. Baik itu penerbangan maupun dunia usaha. Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia.

Terkait upaya penegakan hukum, Jasmin mengatakan, KLHK memiliki tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum. Yakni, sambung dia, instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana.

“Administratif didahului dengan pengawasan. Di mana si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas,” katanya.

Jasmin menekankan pentingnya pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan pembentukan pejabat pengawas itu, sambung dia, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengawasan.

“Terkait hukum perdata ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu, antara lain, pemulihan. Di sana juga ditetapkan tanggung jawab mutlak karena karhutla termasuk dalam dan meresahkan masyarakat. kami mendorong teman-teman di daerah agar melakukan gugatan-gugatan perdata,” ujarnya.

Sedangkan terkait pidana, Jasmin mengatakan, dilakukan sejumlah terobosan demi memberikan efek jera. Yakni di antaranya dengan memberikan pidana tambahan.

Ihwal data penegakan hukum yang telah ditempuh sepanjang 2019, Jasmin mengatakan, hingga saat ini sudah ada 64 perusahaan yang telah disegel. Di KLHK sendiri, kata dia, ada 8 koorporasi dan 1 perorangan (sudah P21).

“Dari ke-64 perusahaan itu, 20 di antaranya merupakan perusahaan asing, dari Singapura dan Malaysia. Dan dari jumlah tersebut, 5 di antaranya sudah diproses penyidikan. Sementara penanganan perdata, yang incracht sudah sembilan dengan nilai sebesar Rp 15 triliun. Sedangkan yang enam masih proses eksekusi di peradilan,” katanya. (R06/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.