KLHK: Skala Penindakan Tersangka Karhutla akan Diperluas

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani.

Jakarta, MINA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan () akan melakukan penindakan hukum yang lebih keras dan skala yang lebih luas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan. Hal itu dilakukan demi menciptakan budaya kepatuhan.

“Penegakan hukum memang bukan satu-satunya upaya meminimalisir , tapi menjadi ujung tombak,” kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (23/9).

Rasio mengatakan, lembaganya akan merumuskan sejumlah upaya penegakan hukum yang lebih potensial meningkatkan efek jera. Di antaranya dengan mengupayakan pemidanaan tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh pihak-pihak, khususnya korporasi, dari aksi pembakaran hutan.

“Langkah itu dapat dilakukan dengan menelusuri kejadian karhutla lima tahun ke belakang, bilamana kemudian didapati digunakan untuk lahan usaha, maka bisa diduga ada keuntungan yang diperoleh sehingga bisa dilakukan perampasan keuntungan,” katanya.

Selain melakukan penambahan tingkat penegakan hukum menjadi lebih keras, Rasio mengajak pelibatan secara lebih optimal dari pemerintah daerah, khususnya yang berwenang dalam pemberian izin untuk ikut melakukan pengawasan.

Rasio menyebutkan, pada 2015 lalu, peran pemda dalam penegakan hukum terhitung nihil. Baru pada beberapa waktu belakangan ada penguatan peran pemda untuk melakukan penindakan. Di antara pemda yang berperan kuat penindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran adalah Kalimantan Barat.

Rasio menjelaskan, terkait perluasan skala penindakan yang dapat dilakukan pemda adalah melakukan penghentian kegiatan perusahaan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Perluasan skala penindakan ini untuk meningkatkan efek jera.

“Diyakini, penegakan hukum akan efekif kalau semua yang punya kewenangan melakukannya. Dorongan terhadap pemda untuk berperan aktif karena izin lingkungan sebagian besar diberikan pemerintah daerah. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, ya diberikan sanksi,” katanya.

Rasio mengungkapkan, sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan KLHK berupa pemberian 211 sanksi administratif, 17 gugatan sebagai upaya penegakan hukum, dan pemidanaan. Terkait pemberian sanksi administratif, 77 berupa paksaan pemerintah, 16 pembekuan izin, 3 pencabutan izin, dan 115 memberikan surat peringatan.

Sedangkan terkait gugatan, Rasio mengatakan, tengah disusun tiga gugatan. Lima sudah dalam proses persidangan. Sebanyak sembilan kasus sudah inkrah dengan nilai Rp 3,15 triliun.

“Sementara pemidanaan, 75 langkah dilakukan sebagai upaya memfasilitasi Polri dan Kejaksaan. Kemudian empat sudah P21 dan enam lainnya dalam proses penyidikan,” katanya. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments are closed.