Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knesset Tolak RUU Akui Palestina 1948 sebagai Minoritas Bangsa

Rendi Setiawan - Kamis, 10 November 2016 - 13:39 WIB

Kamis, 10 November 2016 - 13:39 WIB

255 Views

Tel-Aviv, 10 Safar 1438/10 November 2016 (MINA) – Parlemen Israel Knesset menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang meminta Israel mengakui Palestina di wilayah pendudukan 1948 sebagai minoritas bangsa.

Sebelumnya, Anggota Knesset dari Fraksi Arab Bersama, Jamal Zahaliqah mengajukan RUU yang meminta pengakuan terhadap Palestina 48 sebagai minoritas bangsa yang diikat oleh hubungan khusus dengan bangsa Palestina, di samping peneguhan bahasa Arab di antara bahasa resmi yang dipakai, demikian Pusat Info Palestina melaporkan.

Dalam pernyataan di Knesset, Rabu (9/11), Zahaliqah mengatakan bahwa poin-poin RUU yang diusulkan ini berdasarkan pada teks perjanjian internasional mengenai hak-hak minoritas dan pada prinsip-prinsip universal HAM dan perjanjian-perjanjian internasional khusus tentang masyarakat adat dan nilai-nilai persamaan dan keadilan alami.

Namun, Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked menolak pemberian hak sipil apapun kepada orang Arab di Israel.

Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur

Dia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan memberi hak kebangsaan kepada orang Arab.

“Siapa saja yang menginginkan hak kebangsaan silakan pergi ke negara Arab,” katanya. (T/P011/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Rekomendasi untuk Anda