Jakarta, MINA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) akan melakukan reformasi birokrasi kolaborasi, inovasi, dan memanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menghadapi era revolusi industri 4.0.
“Dalam menghadapi Era Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan penggunaan internet, big data, dan intelegensi artifisial. Sudah saatnya kita (Kementerian PPPA) melakukan reformasi birokrasi di era revolusi industri 4.0 dengan melakukan kolaborasi, inovasi, dan memanfaatan TIK,” kata Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Kementerian PPPA 2019 berma ‘Menuju Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4.0’ di Kentor Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurutnya, pembangunan harus dilakukan dengan bertumpu pada cara berpikir yang sistemik, mempunyai platform, dan mengembangkan ekosistem serta pemanfaatan teknologi.
“Dalam pembangunan yang sistemik semua pihak dalam level pembangunan harus terhubung dan saling memengaruhi. Maka, pemanfaatan teknologi informasi menjadi penting dalam mendekatkan pusat dan daerah demi terwujudnya harmonisasi,” ujarnya.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Lebih lanjut, Pribudiarta menjelaskan bahwa dalam mengembangkan ekosistem harus mampu berpikir dengan melihat dampak dari sebuah program dan kebijakan yang kita lakukan bagi masyarakat luas.
“Kita harus berpikir secara lintas sektor dan lintas wilayah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hal yang menjadi tantangan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindumgan anak di era Revolusi Industri 4.0 adalah mengembangkan ekosistem dan platform Bisnis Proses Kementerian PPPA dan Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota.
Maka, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fokus pengembangan Pembangunan PPPA.(L/R10/P2)
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
Mi’raj News Agency (MINA)