Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan blokir Aplikasi Bigo Live dan akan dituntut ke jalur hukum karena masih memuat konten judi online dan pornografi.
“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (22/8), demikian keterangan yang diterima MINA.
Budi mengatakan, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia, perusahaan yang mengelola Bigo Live di Indonesia, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, PT Bigo Technology Indonesia diwajibkan untuk segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
“Bigo Live juga diwajibkan untuk meningkatkan sistem moderasi mereka guna mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” tambahnya.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Menurut Budi, berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terkait dengan konten judi online di aplikasi Bigo Live. Selain itu, dari patroli siber yang dilakukan pada 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang memuat konten pornografi di platform tersebut.
Kementerian Kominfo telah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live, yakni pada 16 Juli 2024 dan 21 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini, konten ilegal masih ditemukan di platform tersebut.
“Kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” jelasnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia