Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kominfo Blokir Jutaan Akses Konten Bermuatan Pornografi

Insaf Muarif Gunawan - Sabtu, 16 September 2023 - 12:37 WIB

Sabtu, 16 September 2023 - 12:37 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus atau memblokir akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi di berbagai platform hingga 14 September 2023.

“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” kata Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (15/9), demikian keterangan yang diterima MINA.

Budi mengatakan, langkah pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital. Bahkan Kominfo telah menangani 60.791 konten pornografi sejak ia dilantik sebagai Menkominfo.

Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju serta Wakil Menteri Kominfo Nizar Patria dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. Acara pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Budi Arie Setiadi dilantik berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” katanya.

Lebih lanjut Menteri Budi Arie mengatakan pemblokiran akses konten pornografi dan perjudian merupakan kewenangan Kementerian Kominfo, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi,” tegas dia.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Sebelumnya, Kominfo mencatat telah melakukan penanganan terhadap 238.226 konten negatif selama periode 1 Januari-31 Desember 2022.

Data Statistik Penangangan Konten Internet Negatif Pada Situs yang dirilis pada Kamis (12/1/2023) ini juga mencatat total pemblokiran konten negatif yang telah dilakukan Kementerian Kominfo mencapai  437.741.

Berdasarkan urutan paling banyak diblokir, konten terkait perjudian atau judi online menempati posisi teratas, yakni sebanyak 182.802, disusul konten pornografi sebanyak 49.889, konten HKI sebanyak 2.258, konten penipuan sebanyak 1.913, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor sebanyak 1.348, konten kekerasan atau kekerasan pada anak ada tujuh, konten berita bohong atau hoaks ada tiga, konten perdagangan produk dengan aturan khusus ada dua, konten SARA ada satu, konten separatisme atau organisasi terlarang ada satu, koten pelanggaran keamanan Informasi ada satu, dan konten terorisme atau radikalisme ada satu.

Kominfo tidak mencatat adanya konten negatif terkait pencemaran nama baik, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, dan konten yang meresahkan masyarakat, sehingga tidak ada pemblokiran terkait ketiga kategori tersebut selama 2022.

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Sementara itu, Kominfo juga mencatat telah melakukan penanganan terhadap 199.515 konten internet negatif pada media sosial sepanjang 2022 lalu. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Rekomendasi untuk Anda