Komisi Fatwa MUI Bahas Pelaksanaan Vaksinasi Saat Berpuasa

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia melaksanakan rapat pleno membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan sebagai wujud kontribusi Ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Diantara hasilnya adalah penetapan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Ini sebagai panduan umat Islam agar menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif,”  kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis diterima MINA, Selasa (16/3).

Pertama, Ketentuan umum dalam fatwa ini sebagai berikut:
– Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

– Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Kedua, Ketentuan Hukum

– Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

– Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang  berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketiga, Rekomendasi

– Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

– Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

– Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (R/R4)

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.