Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi HAM OKI Kecam Kekerasan Terhadap Pengunjuk Rasa di India

sri astuti - Selasa, 24 Desember 2019 - 15:13 WIB

Selasa, 24 Desember 2019 - 15:13 WIB

1 Views

Warga negara bagian Assam, India, memperotes UU Amandemen Kewarganegaraan, Kamis, 12 Desember 2019. (Foto: dok. The Indian Express)

Ankara, MINA – Komisi Hak Asasi Manusia Organisasi Kerjasama Islam (IPHRC) pada Senin (23/12), mengecam keras tindakan kekerasan dan hilangnya nyawa selama protes damai yang berlangsung di India terhadap RUU Amandemen Kewarganegaraan (CAB) yang baru-baru ini diberlakukan

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan dari kota Jeddah Arab Saudi disebutkan, bahwa Umat Islam di seluruh India dan lintas masyarakat India telah menolak CAB sebagai tindakan bias, diskriminatif, dan pengalihan yang bertentangan dengan konstitusi India, demikian Anadolu Agency melaporkan.

OKI merasakan keprihatinan tentang perkembangan di India, IPHRC menyambut pernyataan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan mengatakan CAB “pada dasarnya bersifat diskriminatif”.

Mengingat serangkaian tindakan diskriminatif lainnya, termasuk pencabutan pemerintah atas status khusus Kashmir yang dikelola India pada 5 Agustus, penghapusan diskriminatif terhadap Muslim dari Daftar Nasional Warga di Assam dan membuka rencana untuk membangun sebuah kuil Hindu di lokasi Masjid Babri yang telah berusia berabad-abad.

Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka

IPHRC mengatakan, mereka menyesalkan tindakan-tindakan yang mencerminkan pola konsisten dari kebijakan Hindutva sayap kanan fanatik yang bertujuan untuk menaklukkan umat Islam di India.

Hal itu mendesak masyarakat internasional dan PBB untuk menekan pemerintah India agar mencabut klausul diskriminatif Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan dan mematuhi norma serta standar internasional yang relevan dalam menangani protes damai yang sedang berlangsung hingga memastikan perlindungan semua hak asasi manusia.

Pada 13 Desember, badan hak asasi manusia PBB mengatakan, amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan memberi prioritas kepada umat Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis dan Kristen yang tinggal di India sebelum 2014 tetapi mengecualikan Muslim, termasuk sekte minoritas.

“Meskipun undang-undang naturalisasi India yang lebih luas tetap ada, amandemen ini akan memiliki efek diskriminatif pada akses masyarakat terhadap kebangsaan,” kata Jeremy Laurence, juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris

Perdana Menteri India Narendra Modi, dalam pidatonya pada pertemuan publik di Delhi, Ahad (22/12) mengatakan, undang-undang kewarganegaraan dan Daftar Warga Nasional tidak ada hubungannya dengan Muslim India.

“Tindakan ini bukan untuk warga negara India, baik Hindu maupun Muslim. Hukum ini tidak berlaku untuk salah satu dari 130 crore (1,3 miliar) orang India, ”katanya.

Namun, para pemimpin Muslim percaya bahwa undang-undang baru akan dikaitkan dengan latihan nasional di mana setiap warga negara akan diminta untuk membuktikan kewarganegaraan India. (T/NZ/Ast/B05)

Mi’raj News Agency (MINA

Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Feature
Internasional
Kolom
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat