Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi IX Tegaskan BPOM Tarik Obat yang Mengandung Enzim Babi

Fauziah Al Hakim - Rabu, 28 Maret 2018 - 14:17 WIB

Rabu, 28 Maret 2018 - 14:17 WIB

84 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat yang diduga mengandung enzim babi atau tidak halal dari pasaran.

“Kami memberikan tenggat waktu satu bulan, agar BPOM menarik obat yang mengandung enzim babi secara massal,” Kata Dede, Selasa (27/3).

Dikutip dari rilis DPR RI, Dede menjelaskan, hingga saat ini Komisi IX masih menerima keluhan dari masyarakat mengenai beredarnya produk obat yang mengandung babi di pasaran.

“Ini harus ditarik dari pasaran, baik sifatnya penjualan luar jaringan ataupun daring,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus

“Masalahnya kan mengandung babi. Memang benar, banyak obat mengandung babi, tetapi khusus Indonesia negara yang mayoritas muslim perlu diberikan kata-kata mengandung babi,” tegas Dede.

“Biasanya ada kode tertentu, sehingga masyarakat bisa menentukan sendiri dia mau menggunakan produk itu atau tidak,” ujarnya. (R/R05/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia