Komisi IX Tegaskan BPOM Tarik Obat yang Mengandung Enzim Babi

Jakarta, MINA – meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan () menarik obat yang diduga mengandung enzim babi atau tidak halal dari pasaran.

“Kami memberikan tenggat waktu satu bulan, agar BPOM menarik obat yang mengandung enzim babi secara massal,” Kata Dede, Selasa (27/3).

Dikutip dari rilis DPR RI, Dede menjelaskan, hingga saat ini Komisi IX masih menerima keluhan dari masyarakat mengenai beredarnya produk di pasaran.

“Ini harus ditarik dari pasaran, baik sifatnya penjualan luar jaringan ataupun daring,” ujarnya.

“Masalahnya kan mengandung babi. Memang benar, banyak obat mengandung babi, tetapi khusus Indonesia negara yang mayoritas muslim perlu diberikan kata-kata mengandung babi,” tegas Dede.

“Biasanya ada kode tertentu, sehingga masyarakat bisa menentukan sendiri dia mau menggunakan produk itu atau tidak,” ujarnya. (R/R05/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.