Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII DPR RI: Dunia Pesantren Alami Perubahan Signifikan

Rana Setiawan - Selasa, 22 Februari 2022 - 08:51 WIB

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:51 WIB

1 Views

Ilustrasi santri madrasah pondok pesantren. (Foto: Kemenag)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan, seiring disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka terjadi perubahan signifikan pada dunia pesantren di Tanah Air.

Tidak saja diakui sebagai lembaga pendidikan formal, pesantren juga mendapat dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI dengan otoritas Kementerian Sosial dan para pengasuh pesantren di Asrama Haji, Medan, Sumatera Utara, Senin (21/2), sebagaimana dilaporkan Parlementaria, Endang menyebutkan ada beberapa poin penting perubahan sejak UU Pesantren disahkan.

“Misalnya, ada Dewan Masyayikh yang dibentuk pada setiap pesantren. Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh pesantren untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren,” ujarnya.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Di level nasional juga ada Majelis Masyayikh yang berisi para wakil Dewan Masyayikh dari berbagai pesantren. Selain itu, dengan UU tersebut, ijazah alumni pesantren mendapat pengakuan secara formal. Bahkan, bisa menggelar ujian lokal, tanpa perlu ujian nasional.

“Kita juga berterima kasih kepada Pemerintah RI, atas penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 22 Tahun 2015,” ungkap Endang.

Legislator dapil Jawa Tengah IV ini, menguraikan, jumlah pesantren di Indonesia pada triwulan I-2021 telah mencapai 31.385 pesantren dengan jumlah santri sekitar 4,29 juta orang. Potensi yang begitu besar ini, lanjut Endang, harus dipergunakan dengan baik untuk menebarkan Islam yang “wasathiyah” yang moderat dan damai.

Komisi VIII DPR RI ingin melakukan pengawasan sekaligus memperoleh berbagai informasi dan masukan terkait kondisi dan perkembangan implementasi UU Pesantren di Sumatera Utara. Disamping itu, kami juga mendorong mitra kerja kami dari Kementerian Sosial RI agar mensinergikan program sosial-kewirausahaan pada pondok-pondok pesantren yang ada,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Bentuk Pengakuan Negara

Endang juga mengatakan, keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk rekognisi (pengakuan) negara atas lembaga pendidikan pesantren. UU tersebut juga sekaligus afirmasi atas kekhasan dunia pesantren dibanding lembaga pendidikan lainnya.

“UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak berabad-abad silam, jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Endang di hadapan para pengasuh pesantren di Asrama Haji Medan.

Ditambahkan Endang, UU ini juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren sebagai lembaga yang memiliki kekhasan, keaslian, dan bercorak ke-Indonesiaan.

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

UU Pesantren lahir dari kegelisan para kiai, santri, dan pengasuh pesantren. Pasalnya, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang kemudian diperkuat PP Nomor 55 Tahun 2007, hanya menempatkan pesantren sebagai pendidikan Islam non formal.

UU Sisdiknas inilah yang jadi sumber kegelisahan dunia pesantren. Dengan lahirnya UU Pesantren, maka pesantren pun diakui sebagai lembaga formal setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya.

“Padahal pesantrenlah sebagai institusi pendidikan tertua dan berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, yang seyogyanya mendapat tempat yang baik dan utama dalam Sistem Pendidikan Nasional kita,” ungkapnya.

UU Pesantren, jelas Endang lagi, sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 24 September 2019 lalu.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

“Alhamdulillah berkat kerja keras bersama, Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang menggunakan hak konstitusinya mengusulkan naskah awal RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah berhasil disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 menjadi UU Nomor 18 Tahun 2019 tetang Pesantren,” pungkasnya.

Pada pertemuan di Asrama Haji Medan itu, Tim Kunker Komisi VIII DPR RI juga menyalurkan bantuan Kemensos untuk sejumlah pesantren. Bantuan tersebut ditujukan untuk kewirausahaan sosial kelompok santri. Jumlah bantuan beragam untuk setiap pesantren, mulai dari Rp32 juta hingga Rp52 juta.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Millenia
Indonesia