Komisi VIII DPR RI Soroti Pengelolaan BOP Pesantren oleh Kemenag

Jakarta, MINA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menanyakan kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas persoalan program di Kementerian Agama RI yang mendapat sorotan publik, yaitu pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan () dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Die menilai dalam praktiknya, kedua program itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pengelolaan anggaran BOP Pesantren ditemukan banyak penyimpangan. Modus penyimpangan tersebut, berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), adalah pesantren fiktif, yaitu tidak ada pesantrennya tapi mendapat bantuan, dan pemotongan bantuan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama RI dan anggota DPRD,” ungkap Yandri saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, permasalahan pengelolaan BOS juga serupa, seperti pemotongan oleh pejabat madrasah dan/atau Kementerian Agama RI, dan data siswa fiktif serta berbagai modus lainnya.

“Berbagai penyimpangan pengelolaan anggaran dan program di Kementerian Agama RI harus tidak terjadi lagi pada pengelolaan anggaran dan program tahun 2022 yang sedan berjalan saat ini, serta dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran dan program tahun 2023,” katanya.

Untuk itu, dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi VIII meminta Kementerian Agama untuk meningkatkan kerja sama dengan apart penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program seperti persoalan BOS dan BOP Pesantren.

Merespons sejumlah anggota Komisi VIII yang menyorot adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance kepada jajaran Kementerian Agama atas penyimpangan dan pemotongan BOP Pesantren.

“Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran Kemenag bahwa zero tolerance atau tidak ada toleransi atas penyimpangan-penyimpangan, pemotongan atau apa pun namanya. Baik itu BOP masa lalu yang kembali diributkan kembali yang secara history ini terputus dan saya tidak mengerti soal ini,” kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Komplek Senayan Jakarta, Kamis.

Menurut Menag, penyimpangan dana BOP itu menjadi pelajaran yang menyakitkan dan tidak boleh diulang.

“Betul bila madrasah dan pesantren adalah lembaga yang membutuhkan. Jangan mentang-mentang mereka membutuhkan dan mendapatkan anggaran sedikit itu masih harus dipotong. Itu saya kira sangat kejam dan pantas dihukum setimpal. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menangani praktek-praktek penyimpangan dana BOP,” pungkas Menag.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.