Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII Duga Ada Tindak Pidana Pada Kematian Debora

Rendi Setiawan - Senin, 11 September 2017 - 16:32 WIB

Senin, 11 September 2017 - 16:32 WIB

154 Views

Jakarta, MINA – Ketua Komisi VIII DPR RI bidang keagamaan dan budaya Ali Taher Parasong menduga adanya tindak pidana pada kasus kematian bayi Debora di RS Mitra Keluarga.

“Ini ada unsur pidananya, artinya rumah sakit melalaikan kewajiban publik,” ujar Ali Taher ketika ditemui di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Ali Taher menjelaskan, unsur pidana publik itu ada tiga, pertama tidak melakukan, kedua salah melakukan, dan ketiga lalai melakukan.

“Ini jelas masuk kategori tindak pindana,” tegasnya.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Ali menegaskan, apapun alasannya, kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Menurut Ali, keselamatan seseorang itu lebih penting ketimbang apapun, termasuk alasan kurang biaya.

“Itu (kurang biaya) persoalan lain lagi. Itu persoalan asuransi, tanggung jawab rumah sakitnya harus ada. Dalam keadaan emergency, dalam keadaan membutuhkan, dia tidak boleh menolak pasien,” katanya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Ali menegaskan pihaknya akan mendiskusikan hal itu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dinas kesehatan (Dinkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kami akan segera mendiskusikan hal ini. Harus ada penegasan dari pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan dan dinas kesehatan di DKI Jakarta agar melakukan monitoring, melakukan evaluasi terhadap rumah sakit,” tandasnya. (L/R06/P2)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Haji 1445 H
Indonesia
Indonesia
Indonesia