Jakarta, MINA – Ketua Komisi VIII DPR RI bidang keagamaan dan budaya Ali Taher Parasong menduga adanya tindak pidana pada kasus kematian bayi Debora di RS Mitra Keluarga.
“Ini ada unsur pidananya, artinya rumah sakit melalaikan kewajiban publik,” ujar Ali Taher ketika ditemui di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Ali Taher menjelaskan, unsur pidana publik itu ada tiga, pertama tidak melakukan, kedua salah melakukan, dan ketiga lalai melakukan.
“Ini jelas masuk kategori tindak pindana,” tegasnya.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Ali menegaskan, apapun alasannya, kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Menurut Ali, keselamatan seseorang itu lebih penting ketimbang apapun, termasuk alasan kurang biaya.
“Itu (kurang biaya) persoalan lain lagi. Itu persoalan asuransi, tanggung jawab rumah sakitnya harus ada. Dalam keadaan emergency, dalam keadaan membutuhkan, dia tidak boleh menolak pasien,” katanya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Ali menegaskan pihaknya akan mendiskusikan hal itu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dinas kesehatan (Dinkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kami akan segera mendiskusikan hal ini. Harus ada penegasan dari pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan dan dinas kesehatan di DKI Jakarta agar melakukan monitoring, melakukan evaluasi terhadap rumah sakit,” tandasnya. (L/R06/P2)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Mi’raj News Agency (MINA)