Komisi VIII Tegaskan Tak Ada Pemotongan Dana BOS bagi Madrasah

Jakarta, MINA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan bahwa tak ada pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sebesar Rp.100 ribu per siswa selama pandemi corona atau Covid-19.

Menurut Yandri, keputusan itu diambil setelah Komisi VIII DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agama Fachrul Razi dan sudah menyepakati bahwa tidak boleh ada pemotongan atas tersebut.

“Kami tadi sudah menyimpulkan tidak boleh ada pemotongan dana BOS bagi siswa,” kata Yandri dalam keterangannya kepada wartawan usai pertemuan dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Yandri mengungkapkan, pada rapat tersebut, menteri agama telah menyepakati potongan sebesar Rp.100 ribu per siswa itu akan dikembalikan kepada siswa yang terdampak Covid-19.

“Alhamdulillah bisa merampungkan dan menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat, kegelisahan pondok pesantren, kegelisahan madrasah dan siswa itu bisa kami simpulkan dalam raker ini bahwa dana BOS tidak ada pemotongan lagi,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam rapat kerja ini, Komisi VIII DPR RI juga menyepakati Rp.3,8 triliun untuk dana tambahan bagi siswa pondok pesantren dan madrasah di antaranya untuk kuota internet, aktivitas dan media pembelajaran, untuk guru serta kegiatan penunjang pembelajaran lainnya.

Dan yang paling penting, ujar Yandri, Komisi VIII DPR RI bersama menteri agama mengklarifikasi beberapa pernyataan menteri agama yang akhir-akhir ini membuat gaduh di tengah masyarakat. Di antaranya pernyataan Menteri Agama tentang anak muda yang good looking, pintar bahasa arab dan hafiz Alquran itu sumber dari radikal yang ada di Indonesia.

“Kami minta menteri agama untuk tidak melakukan dan melontarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial atau justru tidak produktif dan membuat gaduh di republik ini. Maka tadi kita sudah sepakat bahwa Menteri Agama akan memperbaiki pola komunikasi kepada publik, hal-hal yang tidak produktif akan dievaluasi,” katanya.

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan, pihaknya akan menganulir pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah dan pondok pesantren dalam anggaran Kementerian Agama tahun 2020.

Fachrul menilai, komitmennya untuk mengembalikan dana BOS tersebut sudah menjawab protes dari Komisi VIII DPR. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)