Komisi VIII Tinjau Kesiapan Sumatera Barat Implementasikan UU Halal

(Foto: Kemenag)

Padang, 15 Ramadhan 1438/10 Juni 2017 (MINA) – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI meninjau kesiapan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat dalam proses implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk .

“UU No. 33 Tahun 2014 diharapkan memberi kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen khususnya masyarakat Islam sebagai konsumen terbesar,” kata Ketua Rombongan Panja dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad di Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Jumat kemarin (9/6).

“Sistem jaminan dibuat untuk menjamin ketersediaan produk halal serta menumbuhkan kesadaran mengenai kepentingan jaminan produk halal,” sambungnya, demikian keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA.

Noor mengatakan, UU No. 33 Tahun 2014, mengatur beberapa pokok, antara lain: menjamin kehalalan produk barang/jasa seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat. UU ini mengamanatkan sertifikat halal dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan MUI.

“BJPH bertanggung jawab kepada Menteri Agama dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal, dan dalam melaksanakan wewenangnya bekerjasama dengan lembaga terkait seperti LPH dan MUI,” terang Noor.

Pertemuan Panja Komisi VIII DPR RI ini dihadiri juga Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Amri Siregar, Kakanwil Kemenag Provinsi Sumbar Salman, Ketua Majelis Dzikir Babusalam Sumbar Boy Lestari Datuak Palindih, Muhammaddiyah, NU, BPPOM Sumbar, APINDO Sumbar, dan Asosasi UMKM Sumbar.

Amri Siregar menilai pertemuan ini bagus bagi pemerintah dalam rangka menyusun serta merumuskan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU NO. 33 Tahun 2014. Menurutnya, saat ini BPJPH terus menyelesaikan regulasi sebagai payung hukum BPJPH.

“Indonesia akan menjadi tuan rumah Indonesia, Malaysia, dan Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Halal Sub. Regional Sumatera, termasuk Sumatera Barat Karena disini banyak produk UMKM, dan kami diminta menyiapkan regulasinya,” terang Amri.

Kakanwil Kemenag Prov. Sumbar Salman mengaku telah mensosialisasikan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam berbagai kegiatan, antara lain: pembinaan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Sadar Halal ke Sekolah/Halal Goes To School di Kota Padang di SMAN 1 Padang, SMAN 2 Padang, SMAN 3 Padang, SMAN 6 Padang, SMAN 10 Padang, SMA Adabiah Padang, MAN 1 Padang, MAN 2 Padang, MAN 3 Padang, MAS TI Lubeg Padang.

Pada tahun 2017, pembinaan juga telah dilaksanakan di 4 lokasi, yaitu: Kab. Pesisir Selatan, Kab. Pasaman Barat, Kab. Pasaman, Kota Pariaman. Proses pembinaan ini dilakukan berkerjasama dengan istansi terkait, yaitu LPPOM MUI, BPOM dan Dinas Pariwisata Prov. Sumatera Barat.

“Saat ini UMKM yang sudah bersertifikasi di Sumatera Barat sebanyak 444 unit. Jumlah UMKM di Sumatera Barat sebanyak 5.950. Jadi yang masih belum bersertifikat sebanyak 4.506,” tambah Salman. (T/R01/RS2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.