Komisi X Dukung Kemendikbud Dorong Pemda Penuhi Alokasi Anggaran Pendidikan

  1. Jakarta, MINA – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendorong pemenuhan alokasi anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi/kabupaten/kota di luar transfer daerah.

Kemendikbud segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak terjadi double counting dalam penyusunan anggaran.

“Kalau daerah bisa mengalokasikan dua puluh persen di luar transfer daerah untuk pendidikan, sesuai amanat undang-undang dasar pasal 31, maka kita bisa berbuat banyak untuk memajukan pendidikan di Indonesia,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR-RI di Jakarta, Rabu (13/9).

Dikutip dari rilis Kemdikbud, ia mengungkapkan, sesuai Neraca Pendidikan Daerah (NPD) 2016, dari 34 provinsi, tercatat provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang mengalokasikan 22,3 persen dari APBD di luar transfer daerah untuk fungsi pendidikan.

Kemudian di posisi kedua, alokasi anggaran sebesar 9,8 persen ditempati oleh provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Mendikbud, dengan otonomi daerah, seharusnya pemerintah di kabupaten/kota dan provinsi yang lebih bersemangat dalam membangun pendidikan, bukan menunggu afirmasi dari pusat.

Saat ini tercatat 26 pemerintah kabupaten/kota yang mampu memenuhi amanat konstitusi tersebut. Sementara itu, menempati porsi terbanyak, tercatat 237 pemerintah kabupaten/kota pada 2016 yang mampu mengalokasikan 10 sampai dengan 14,9 persen APBD di luar transfer daerah untuk fungsi pendidikan. (R/R05RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.