Aceh, MINA – Kompetensi Kepala Madrasah atau Sekolah sangat menentukan maju mundurnya sebuah lembaga pendidikan. Pasalnya tidak pernah ada sekolah yang bagus dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk ataupun sebaliknya. Oleh karena itu kompetensi Kepala Madrasah akan memenentukan masa depan sekolah dan muridnya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BDK Aceh Salman Al Farisi, S.Ag, M.Pd dalam pembukaan Diklat Teknis Fungsional Calon Kepala Madrasah dan Diklat Subtantif Guru Fikih Madrasah Ibtidaiyah di Aula Balai Diklat Keagamaan Provinsi Aceh, Senin (01/10).
Salman menambahkan, belum pernah ditemukan sekolah yang gagal lalu berubah menjadi sukses dan sebaliknya sekolah yang sukses tiba-tiba menurun kwalitasnya dan menjadi gagal dengan mengabaikan peran kepala sekolahnya. Hal ini menyiratkan bahwa naik turunnya kwalitas sekolah sangat tergantung pula kepada kwalitas kepala sekolahnya itu.
Selain itu, lanjut Salman, untuk menjadi Kepala Madrasah atau sekolah dan berhasil tentunya harus memiliki beberapa kriteria, diantaranya yang pertama adalah trust yaitu dipercaya. Tanpa ada kepercayaan oleh orang yang kita pimpin, maka kepemimpinan itu tidak akan berhasil.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Kedua, honesty (jujur). Jujur adalah modal yang paling utama dalam mempimpin. Dan ketiga adalah Amanah. Mempimpin adalah seni, namun jangan sampai lupa bahwa memimpin adalah sebuah amanah yang telah diembankan kepada pemimpin.
“Ketika sudah memimpin sebuah lembaga, baik itu lembaga pendidikan atau lembaga formal lainnya, seorang pemimpin harus mempunyai sikap percaya diri agar tidak menghambat kemajuan. Kemudian, memiliki pikiran terbuka, serta siap menerima saran dan kritikan orang lain dengan cara membuka diri terhadap kelebihan orang lain,” jelas Salman.
Kepada peserta Diklat Subtantif Guru Fikih Madrasah Ibtidaiyah, Kepala BDK Aceh ini mengharapkan agar para guru fikih dapat mendidik siswa bagaimana cara melakukan ibadah yang benar dan sesuai dengan tuntunan ilmu fikih yang sebenarnya.
“Persoalan yg sering dihadapi hari ini adalah banyak siswa kurang pengetahuannya tentang thaharah (cara bersuci) yang benar sesuai tuntunan. Sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap sah tidaknya ibadah shalat dan ibadah lainnya yang mereka lakukan,” ungkap Salman.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Sementara itu Ketua Panitia Nusyirwin, S. Sos, MM dalam laporannya menyampaikan Diklat Teknis Fungsional Calon Kepala Madrasah diikuti oleh 30 orang peserta yang berlansung mulai tanggal 1 s/d 17 Oktober 2018 dengan pola belajar 150 Jam Pelajaran (JP). Sedangkan Diklat Subtantif Guru Fikih Madrasah Ibtidaiyah diikuti 30 peserta, yang dimulai sejak tanggal 1 s/d 6 Oktober 2018 dengan pola 60 Jam Pembelajaran (JP). (R/Sj/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru