Kongres Anak Indonesia 2022 Hasilkan Sembilan Suara Anak Nasional

Penutupan Kongres Anak Indonesia (KAI) 2022 di Jakarta, Ahad (27/11/2022).(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA – Kongres Indonesia (KAI) Tahun 2022 yang digelar Lembaga Perlindungan Anak Indonesia () bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghasilkan Sembilan poin suara anak nasional.

Sembilan poin suara anak nasional dari hasil sidang lima komisi KAI 2022 itu diserahkan secara simbolis kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda yang mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy oleh Duta Anak yang mewakili Alya Eka Khairunnisa bersama Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi pada penutupan KAI 2022 di Jakarta, Ahad (27/11).

Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi menjelaskan, (KAI) yang menjadi salah satu program LPAI setiap tahun ini dalam rangka mewujudkan hak partisipasi anak dan mendukung anak untuk dapat menyampaikan gagasan serta opini di hadapan pemangku kebijakan (pemerintah).

“Dikarenakan masalah Pandemi Covid-19, sehingga beberapa tahun terakhir ini Kongres Anak Indonesia tidak dapat diselenggarakan. Dengan mempertimbangkan faktor geografi, DKI Jakarta ditunjuk sebagai tuan rumah kongres ke-15 ini,” ujar Kak Seto saat temu media pada penutupan KAI 2022 di Jakarta, Ahad.

Kongres Anak Indonesia 2022 bertema “Anak Sehat dan Berdaya, Indonesia Kuat” ini digelar secara hibrida (daring dan luring), dengan jumlah peserta 248 Anak (daring/online) dan 26 Anak (luring/offline) di Jakarta pada Jumat-Ahad, 25-27 November 2022.

“Terdapat 274 Anak Jumlah peserta Kongres dari 26 Provinsi. Peserta luring (offline) kami hadirkan dari Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten,” jelas Seto.

Dalam penyelenggaraan Kongres Anak Indonesia ini juga dibarengi dengan kegiatan Seminar Nasional dengan beberapa narasumber dari beberapa Kementerian, yaitu dari Kemenko PMK RI, Kemenkominfo RI, Kemenkes RI, Kemen PPPA RI, Kemensos RI, dan The Union TC Asia Pasifik.

Selain itu, Peserta Kongres Anak Indonesia mewakili Lima Klaster Hak Anak, yaitu: Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga, Pendidikan, Waktu Luang dan Aktifitas Kebudayaan, Perlindungan Hukum.

Sementara Peserta Kongres dibagi dalam lima komisi yaitu: Komisi I Komisi Pendidikan dan Budaya, Komisi II Komisi Partisipasi Anak, Komisi II Komisi Jaringan dan Teknologi, Komisi IV Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan, dan Komisi V Komisi Perlindungan Khusus.

Sembilan Suara Anak Nasional

Dari hasil sidang kelima komisi tersebut menghasilkan Sembilan poin suara anak nasional, yaitu:

1. Memohon kepada pemerintah untuk serius memeratakan pemberian asupan gizi anak guna mencegah stunting

2. Mengajak masyarakat untuk lebih pro aktif dalam kepedulian terhadap kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak.

3. Memohon kepada pemerintah untuk meratakan akses pendidikan yang berkualitas, gratis, dan dievaluasi secara berkala terutama bagi anak yang kurang mampu, daerah 3T, korban perkawinan anak, ABH, dan penyandang disabilitas.

4. Memohon kepada pemerintah untuk memberikan akses sarana maupun prasarana teknologi secara merata dan tepat sasaran didaerah terpencil di seluruh Indonesia serta akses internet berkualitas dan ramah anak.

5. Memohon kepada pemerintah untuk melindungi anak dengan meregulasi dan melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di lingkungan terdekat anak serta menutup akses rokok untuk anak.

6. Memohon kepada pemerintah untuk menyediakan ruang partisipasi anak yang nyaman dan aman serta, berpatisipasi dalam setiap kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan anak, terutama musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang)

7. Meminta pemerintah untuk tegas meregulasi dalam melindungi anak dari praktik perkawinan usia anak.

8. Memohon kepada pemerintah untuk menjamin keamanan anak ketika menggunakan internet dengan memperkuat sistem filtrasi pornografi dan informasi yang tidak layak anak di internet.

9. Memohon kepada pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk mengoptimalkan ruang partisipasi anak dalam segala bidang seperti pendidikan, olahraga serta kesenian.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi penggiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan oleh Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1998, LPAI memiliki kantor-kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

LPAI dipimpin oleh Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog., selaku ketua umum dan Ir. Titik Suhariyati selaku sekretaris umum.(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)