Jakarta, MINA – Kongres Bahasa Indonesia ke-XI tahun 2018 secara resmi ditutup oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar menghasilkan 22 rekomendsi.
Sebanyak 22 pokok rekomendasi dibacakan Ketua Tim Perumus KBI XI, Djoko Saryono di depan para peserta kongres dalam penutupan yang berlangsung pada Selasa malam (30/10) di Jakarta. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rekomendasi kepada Kepala Badan Bahasa.
“Kongres Bahasa Indonesia X (10) telah melahirkan 33 rekomendasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. 32 rekomendasi telah terlaksana dengan baik oleh para pemangku kepentingan yang terlibat. Satu rekomendasi yang belum dilaksanakan secara optimal adalah tentang tata kelola penyuntingan dan penerjemahan,” kata Djoko.
Rekomendasi pertama terkait penginternasionalan Bahasa Indonesia. Sebagai amanat undang-undang, pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan demi mencapai target bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada tahun 2045.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan
“Perlu ditegaskan kembali keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penginternasionalan Bahasa Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah didorong untuk dapat menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah serta harus memperkuat pembelajaran sastra di sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan karakter dan literasi dengan memanfaatkan berbagai perangkat digital dan memaksimalkan teknologi informasi. Kemendikbud diharapkan dapat menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selain itu, Pemerintah diharapkan dapat memperluas penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di berbagai lembaga pemerintah dan swasta. Pemerintah juga harus menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran.
Kemudian, pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat harus meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing. Pemerintah dan pemerintah daerah harus mengintensifkan pendokumentasian bahasa dan sastra daerah secara digital dalam kerangka pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra. Serta mengembangkan sarana kebahasaan dan kesastraan bagi penyandang disabilitas demi terwujudnya ekosistem yang inklusif.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
“Pemerintah gencar membangun infrastruktur fisik, ini perlu dilengkapi oleh bahasa dan sastra sebagai infrastruktur lunak,” ucapnya.
Badan Bahasa wajib melakukan pemantauan, koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan Kongres Bahasa Indonesia XI serta melaporkannya dalam Kongres Bahasa Indonesia XII di tahun 2023. Masyarakat umum dapat mengunduh materi dan hasil KBI melalui laman kbi.kemdikbud.go.id. (L/R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan