Kongres Bahasa Indonesia XI Usung Tema Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia

Jakarta, MINA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan akan menyelenggarakan ke-XI dengan mengusung tema “Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia.”

Kongres ini yang diadakan lima tahun sekali, bertujuan untuk menjayakan negara-negara bahasa Indonesia melalui bahasa dan sastra Indonesia. Kongres ini berlangsung pada 28-31 Oktober 2018 di Jakarta.

“Kongres Bahasa Indonesia merupakan acara berkala yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan merupakan salah satu solusi pendorong kebijakan sekaligus penyadaran kepada banyak pihak terkait dengan upaya peningkatan peran bahasa dan sastra Indonesia sebagai peneguh identitas bangsa di tengah arus globalisasi,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu (24/10).

Menurutnya, bahasa Indonesia sebagai jati diri dan identitas bangsa wajib dijunjung dan diutamakan di Indonesia, sebagaimana amanat Sumpah Pemuda 1928 yang kini dinyatakan secara legal pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Ini kongres yang ke 11, artinya kita harus menjayakan terus, bahasa negara ini harus semakin menjadi taun rumah di negara tersendiri, karena kita memiliki simbol yang hebat,” ujarnya.

Adapun kongres ini akan menghadirkan 27 orang pembicara kunci dan undangan, serta 72 pemakalah seleksi yang berasal dari dalam dan luar negeri. Peserta yang akan mengikuti kongres tersebut berjumlah 1.031 orang yang terdiri atas para pemangku kepentingan, seperti pejabat publik, akademisi, budayawan, tokoh pegiat, pakar, guru, praktisi/pemerhati bahasa dan sastra Indonesia serta daerah, serta para tamu undangan.

Tamu undangan yang hadir merupakan perwakilan dari 26 negara-negara sahabat, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, Timor Leste, Papua Nugini, India, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea, Australia, Mesir, Tunisia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Finlandia, Rusia, Prancis, Italia, dan Uzbekistan; para perwakilan unit utama dan mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; perwakilan Komisi X DPR RI, para Atdikbud (Perwakilan Indonesia di Luar Negeri); Mendikbud dan Kepala Pusat/Badan Bahasa pada periode sebelumnya; para kepala balai/kantor bahasa seluruh Indonesia; para sastrawan; wartawan; duta bahasa; serta asosiasi profesi yang bergerak di bidang kebahasaan dan kesastraan.

“Selain kegiatan rutin, dengan kongres ini kita bisa melihat penggunaan dan pengembangan bahasa kita baik di negara sendiri maupun negara tetangga. Dengan ini kita bisa mengevaluasi bersama,” tambahnya.

Pelaksanaan Kongres ini tidak dapat dilepaskan dari hasil putusan dan rekomendasi KBI X yang dilaksanakan pada 2013. KBI X 2013 menghasilkan 33 butir putusan dan rekomendasi dalam rangka pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta daerah. Dalam jangka waktu lima tahun, dari 33 putusan dan rekomendasi tersebut, 32 rumusan telah dilaksanakan.

“Satu rekomendasi yang belum dapat terlaksana adalah penyiapan formasi dan penempatan tenaga fungsional penyunting dan penerjemah bahasa di lembaga pemerintahan dan swasta. Rekomendasi tersebut belum terlaksana karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu bekerja sama dengan pemangku kebijakan lain yang menaungi lembaga pemerintah dan swasta,” jelasnya.

Pada awalnya kegiatan ini dilaksanakan untuk memperingati hari Sumpah Pemuda. Pernyataan sikap politik para pendiri bangsa, sebagaimana tertuang pada butir ketiga Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, yaitu “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia” telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang menyatukan kebinekaan dalam masyarakat Indonesia. (L/R10/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)