Xinjiang, China, 9 Jumadil Awwal 1436/28 February 2015 (MINA) – Kongres Muslim Uighur Dunia menerbitkan laporan tahunan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM di Turki Timur (Xinjiang), Cina, dengan fokus pada masalah paling signifikan yang dihadapi orang-orang Uyghur tahun 2014 lalu, yang terus hidup di bawah tindakan Pemerintah China yang semakin represif.
Tahun 2014 lalu khususnya terjadi cukup banyak pelanggaran HAM terhadap orang-orang Uyghur, apalagi dengan UU yang berlaku sekarang. Demikian World Bulletin yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.
Laporan tersebut juga menguraikan setiap kejadian yang mengakibatkan kematian setidaknya satu orang serta kasus-kasus penangkapan sewenang-wenang.
Meskipun laporan ini tidak terlalu rinci karena informasi ini sangat sulit didapat, namun laporan ini dapat menggambarkan sejauh mana masalah dan tindakan Pemerintah China kepada warga minoritas Muslim ini.
Baca Juga: HRW: Pengungsi Afghanistan di Abu Dhabi Kondisinya Memprihatinkan
Negara komunis ini juga telah menerbitkan undang-undang baru pada bulan November 2014, mulai berlaku pada bulan Januari 2015, yang isinya sangat membatasi dan merugikan masyarakat Islam.
Undang-undang baru melarang anak di bawah usia 18 tahun menghadiri layanan keagamaan atau memasuki masjid untuk berdoa. Demikian juga, pegawai negeri yang memberi pelayanan publik tetap dilarang menunaikan ibadah selama jam kerja dan dilarang puasa selama bulan suci Ramadhan.
Juga telah dibatasi pemakaian jilbab tradisional dan pakaian keagamaan lainnya sedangkan laki-laki mengenakan jenggot juga telah dibatasi.
Laporan ini juga berfokus pada isu-isu penting lainnya seperti penindasan agama dan budaya, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan bergerak, dan berbicara. Uyghur telah benar-benar dibungkam.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Penahanan telah meningkat, dengan ribuan yang telah ditangkap sejak diperkenalkannya satu tahun kampanye anti-teror terbaru China yang dimulai pada bulan Mei 2014 yang menyebabkan jumlah orang yang ditahan meningkat dua kali lipat menjadi 27.000 orang.
Pengertian terorisme yang diartikan seenaknya oleh penguasa China dan kegiatan yang terkait juga menjadi perhatian yang lebih besar dan telah menybabkan makin banyak warga Uyghur dinyatakan melakukan pelanggaran.
Sophie Richardson, Cina Direktur Human Rights Watch, dalam sebuah artikel yang mengkritik undang-undang baru, berpendapat bahwa “dalam bentuk yang sekarang, undang-undang ini sedikit lebih dari pembenaran untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga muslim.”
“UU ini perlu dirombak total agar sesuai dengan standar hukum internasional,” katanya. (T/P002/P2)
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)