Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Peluru Pelet di Kashmir Diupayakan Dapat Santunan

Rudi Hendrik - Rabu, 14 Juni 2017 - 15:10 WIB

Rabu, 14 Juni 2017 - 15:10 WIB

272 Views

Foto-foto korban peluru pelet senapan pasukan keamanan India yang banyak membutakan mata. (Foto: GK)

Foto-foto korban peluru pelet senapan pasukan keamanan India yang banyak membutakan mata. (Foto: GK)

Srinagar, 19 Ramadhan 1438/14 Juni 2017 (MINA) – Sebuah panel resmi yang bertugas mengidentifikasi korban peluru pelet dengan luka mata yang parah di Kashmir, sedang merekomendasikan konpensasi masing-masing Rs 4 Lakh (sekitar Rp80 juta).

Pejabat juga mengatakan bahwa sebuah proposal untuk memberi kompensasi kepada orang-orang yang matanya “dibutakan sepenuhnya” oleh senapan pelet pada tahun lalu,  juga berada dalam pendataan.

Seorang sumber mengatakan kepada Greater Kashmir yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) bahwa Komisaris Divisi Komando di Kashmir sejauh ini telah menyelesaikan lebih dari 16 kasus untuk diberi kompensasi.

Selama Sidang Anggaran di Negara Bagian Jammu dan Kashmir tahun ini, Kepala Menteri Mehbooba Mufti mengumumkan di Majelis bahwa pekerjaan dan pendidikan gratis akan diberikan kepada mereka yang buta oleh peluru pelet pasukan India.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

“Panel telah merekomendasikan dana tunai dan beberapa bentuk kompensasi lainnya. Keputusan terakhirnya ada pada pemerintah,” kata sumber tersebut.

Menurut catatan rumah sakit, lebih dari 1.000 orang di Kashmir telah dirawat karena luka pelet di mata setelah pemberontakan 2016. Sebanyak 65 dari mereka terkena di kedua mata. Pada 20 kasus, korban benar-benar kehilangan satu mata karena luka tersebut.

Pasukan keamanan India selama ini menggunakan senapan berpeluru pelet untuk membubarkan aksi demonstrasi atau perlwanan warga Kashmir terhadap polisi. Sejumlah lembaga kemanusian nasional dan dunia menganggap itu adalah pelanggaran HAM. (T/RI-1/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Setelah 20 Tahun di Penjara, Amerika Bebaskan Saudara laki-laki Khaled Meshaal

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Asia
Wawancara
Wawancara
Internasional
Internasional