Kota Iga di Jepang Akan Keluarkan Sertifikat LGBT

LGBT japan ourqueerstoriesIga, , 10 Jumadil Awwal 1437/18 Februari 2016 (MINA) – Propaganda kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender () di dunia kian tak terkendalikan. Semakin banyak saja negara atau kota yang permisif terhadap kelompok berperilaku menyimpang dari mainstream tersebut.

Kota Iga di Prefektur Mie, Jepang, telah mengumumkan akan mulai mengeluarkan sertifikat pengakuan untuk hubungan sesama jenis mulai bulan April.

Kebijakan ini akan menjadikan kotamadya tersebut yang ketiga di Jepang dan pertama di luar Tokyo yang mengambil langkah mengakui hubungan sesama jenis atau LGBT. Keputusan diumumkan Selasa (16/2) dalam pertemuan majelis kota, The Japan Times melaporkan, Rabu (17/2).

Anggota majelis mengatakan mereka memutuskan untuk mengambil langkah dengan harapan menghapus perlakukan diskriminatif terhadap pasangan sesama jenis dan memastikan hak-hak mereka dilindungi.

Iga telah secara teratur menyelenggarakan acara dan kuliah ditujukan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu seputar minoritas seksual.

“Kami menyadari statistik yang diumumkan tahun lalu oleh perusahaan periklanan Dentsu menunjukkan bahwa 7,6 persen dari penduduk Jepang mengidentifikasi diri mereka sebagai gay, lesbian, biseksual, atau transgender,” kata seorang pejabat kota kepada The Japan Times yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dia merujuk pada studi yang menyurvei 70.000 orang berusia 20-59 yang dirilis pada April, di mana 1 dari 13 responden di seluruh Jepang mengidentifikasikan diri mereka LGBT. Itu meningkat 2,4 persen dibandingkan dengan hasil dari survei daring Dentsu Inc. sebelumnya yang dilakukan pada 2012.

Pemerintah Kota Iga mengakui bahwa keputusan pro-LGBT tersebut terinspirasi dari dua kota yang telah lebih dahulu mengeluarkan kebijakan serupa, yaitu Shibuya dan Setagaya, pada tahun lalu.

Fasilitas medis dan bisnis, termasuk perusahaan-perusahaan real estate, akan diminta untuk menghormati sertifikat yang bersifat tidak mengikat itu.

Untuk mendapatkan status itu, pemohon dipersyaratkan setidaknya berusia 20 tahun dan tinggal di kota itu. Mereka juga akan diminta untuk menyerahkan salinan dari registrasi penduduk dan dokumen sertifikasi bahwa mereka lajang, bersama dengan pernyataan tertulis.

Shibuya Ward menjadi kotamadya pertama di Jepang yang mengadopsi kebijakan mengakui kemitraan sesama jenis pada Maret 2015, diikuti oleh Setagaya pada Juli di tahun yang sama. (T/P022/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.