Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukug pelajaran agama tetap diberikan di sekolah kepada peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam menanggapi beredarnya di media sosial maupun media massa terkait opini Setyono Djuandi Darmono (Pemerhati Pendidikan) tentang usulan Pendidikan Agama dihapus di sekolah yang telah menimbulkan polemik dalam masyarakat.
“Dalam kurikulum 2013 yang disusun pemerintah pusat, pendidikan agama meliputi enam agama di Indonesia, bukan hanya agama tertentu saja. Artinya, ide Darmono tersebut meliputi pendidikan agama di sekolah, mulai dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha sampai Konghucu,” kata Retno di Jakarta, Senin (8/7).
Sedangkan, sepanjang pengawasan KPAI, pemerintah pusat melalui Lukman Hakim selaku Menteri Agama dan Muhajir Efendi selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah beberapa kali memberikan pernyataan resmi bahwa pemerintah tidak akan menghapus pelajaran agama di sekolah.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
“KPAI tentu mendukung pendidikan agama tetap diberikan di sekolah, namun substansi materi yang diajarkan maupun metode pembelajarannya memang masih memerlukan masukan banyak pihak, agar menjadi tepat dan bermakna,” ujarnya.
Retno menilai, selama ini pendekatan pembelajaran yang mayoritas digunakan guru masih konvensional, kurang membuka ruang dialog, sehingga kurang membangun daya kritis peserta didik.
“Ketika budaya literasi terjadi disekolah, maka ruang dialog dan kemampuan berpikir kritis akan terbangun dengan sendirinya, sehingga sekolah dapat dengan mudah menangkal paham radikal dan fanatisme sempit lainnya,” tambahnya. (L/R10/RI-1)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Mi’raj News Agency (MINA)