Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras terjadinya penganiayaan siswa oleh oknum guru berinial M di salah satu SMP di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Kekerasan yang terjadi dilingkungan sekolah ini dipicu hal sepele, karena ananda korban dianggap ‘kurang ajar’ dengan sengaja memanggil nama si guru tanpa menggunakan kata ‘Pak’. Siswa SMPN berinisial RHP kini terbujur lemah di IGD RSUD Kota Pangkalpinang setelah menjadi korban pemukulan guru tersebut.
“Ini sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekedar di tampar, tetapi siswa pun dibenturkan kepalanya ke dinding. Diduga akibat benturan tersebut, ananda korban mengalami sakit di kepala,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti,sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Senin (6/11).
Selain sadis, lanjut Retno, oknum guru ini pun melakukan aksi kekerasannya di hadapan siswa yang lain dan bahkan sempat upaya dilerai oleh siswa yang lain, tetapi sang guru malah makin meningkatkan aksi kekerasannya, bahkan terjadi juga pelemparan kursi.
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan
“Guru semacam ini sangat membahayakan bagi keselamatan psikologis dan fisik anak-anak karena tak mampu mengontrol emosi. Yang bersangkutan harus di evaluasi secara kepegawaian oleh Dinas terkait apakah masih patut menjadi guru atau tidak,” ujar Retno.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun serta kesaksian sejumlah sahabat korban aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar mata pelajaran matematika ini, bermula ketika korban dengan sengaja mengejek guru tersebut, dengan langsung memangil nama tanpa menggunakan sapaan ‘Pak’ saat melewati kelas lain yang sedang diajar oleh guru pelaku setelah kelas ananda korban selesai pelajaran olahraga di lapangan.
Keisengan ananda korban tersebut kemudian berbuah penganiayaan karena guru pelaku kemudian mencari siapa murid yang manggil namanya. Lalu anak korban mengaku dia yang memanggil, saat itu juga aksi pemukulan dan pembenturan kepala ke dinding terjadi. Korban sempat dibawa ke kantor kepala sekolah, dan pihak keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas Air Itam dan mendapatkan oksigen.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Namun karena ananda korban merasakan pusing terus, maka keluarga kemudian membawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan lantaran sempat pingsan setelah terkena pukulan. Akibat penganiayaan tersebut, ananda korban di rawat RSUD Depati Hamzah. Pihak keluarga tidak terima atas penganiayaan ini dan kemungkinan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Tindaklanjut: Negara Harus Hadir
Pertama, hari ini KPAI akan melakukan pengawasan langsung dengan menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI dan jajarannya di Kantor Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan pada Senin (6/11) sekitar pukul 11.15 WIB.
Pertemuan dengan jajaran pejabat Kemdikbud sangat mendesak karena dalam empat bulan terakhir, bidang pendidikan KPAI banyak menerima pengaduan terkait kasus kekerasan di pendidikan. Bahkan, penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34% dari total kasus yang diterima terhitung sejak pertengan Juli hingga awal November 2017. Adapun wilayah kejadian meliputi DKI Jakarta, Sukabumi, Indramayu, Bekasi, Bangka Belitung, Kota Medan, Padangsidempuan, Muaro Jambi, Lombok Barat, Aceh, dan lain-lain.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Pertemuan dengan jajaran Mendikbud penting dilakukan untuk melakukan koordinasi secara penanganan kepegawaian bagi guru pelaku. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah juga penting dilakukan terkait evaluasi Sekolah Ramah Anak (SRA).
Kedua, KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Dinas PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) dan P2TP2A Pangkal Pinang untuk membantu pemulihan trauma healing bagi ananda korban secara psikologis.
Ketiga, jika diperlukan pendampingan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), apabila keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum maka KPAI juga siap berkoordinasi dengan LPSK. (R/R09/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi