KPAI: Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Anak Jadi Kasus Memprihatinkan

Ketua , . (Foto: Risma MINA)

Jakarta, MINA – Susanto, Ketua Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan, dalam tiga bulan terakhir, kasus human trafficking (perdagangan manusia) dan (seksual dan ekonomi) yang menyasar anak di bawah umur menunjukkan kompleksitas kasus yang memprihatinkan.

Hal itu terlihat dari modus baru kejahatan dari mulai trafficking dan eksploitasi seksual, anak masuk dalam jeratan prostitusi, serta anak dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi.

“Terkini, peristiwa trafficking melalui modus penawaran magang palsu kepada sekolah-sekolah Kejuruan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia dengan tindak eksploitasi yang kejam, seperti jam kerja hingga 18 jam/hari, gaji rendah  dan tidak diperlakukan manusiawi,” kata Ketua KPAI pada Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/4).

Beberapa modus baru yang penting untuk diwaspadai, tambah Susanto, diantaranya yaitu rekruitment teman sebaya dalam komunitasnya, seperti anak-anak jalanan yang juga diajak dan diperkenalkan kepada warga negara asing oleh teman (usia anak) sendiri.

“Selanjutnya, transaksi secara elektronik, melalui media sosial, atau kelompok group tertentu memudahkan praktik eskploitasi seks komersial bahkan anak-anak masuk jaringan prostitusi,” ujarnya.

Lalu, lanjut Susanto, tempat-tempat eksploitasi seks komersial selain tetap menempatkan trend di tempat-tempat hiburan dan hotel, pilihan apartement bahkan rumah pribadi menjadi tempat terselenggaranya prostitusi.

“Tentu saja hal ini lebih menyulitkan aparat untuk mendeteksi terjadinya kejahatan di ruang privat. Hal tersebut mengharuskan kepolisian dan masyarakat semakin waspada membangun pengawasan secara partisipatoris untuk melaporkan dan deteksi dini hal tersebut,” jelasnya.

Menyikapi hasil investigasi sebuah media cetk di Indonesia tentang kejahatan trafficking berkedok magang di luar negeri, KPAI menyerukan agar keluarga dan satuan pendidikan mewaspadai dan bersikap kritis terhadap penawaran seperti itu dengan mengutamakan perlindungan untuk anak-anak.

KPAI juga membuka posko pengaduan untuk korban lain di berbagai sekolah yang diduga masih banyak kasus-kasus magang di daerah-daerah lainnya berkedok penempatan ke luar negeri yang kini sedang dikembangkan oleh kepolisian agar dapat segera ditangani dan menjadi perhatian bersama untuk mencegah sedini mungkin peristiwa tersebut tidak terulangi.

Dari beberapa kasus yang ada, maka KPAI merekomendasi hal sebagai berikut:

  1. KPAI meminta semua sekolah kejuruan waspada terhadap modus baru sindikat perdagangan orang dengan modus ‘Program Magang Palsu Keluar Negeri’.
  2. KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk mengawasi ketat program magang di luar negeri bagi siswa SMK, misalnya hanya dapat dilakukan bila ada rekomendasi dari KBRI di negara tujuan. Kemdikbud juga wajib melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan di negara tujuan yang direkomendasi tersebut yang menjadi tempat magang para siswa Indonesia.
  3. KPAI mendorong Kemdikbud RI dan Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk memasifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah kejuruan agar sekolah dan siswa tidak tertipu dengan Program Magang Palsu. Siswa kejuruan harus dipersiapkan untuk siap kerja dan dilindungi dari eksploitasi. (L/R09/Aulia/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.